MALANG, MEMORANDUM – Dalam upaya penegakan hukum keimigrasian agar tetap mengedepankan unsur kemanusiaan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang berhasil memulangkan 2 warga negara Palestina, yaitu seorang ibu dan anak di bawah umur, yang telah melampaui masa izin tinggal mereka di Indonesia. Keputusan ini diambil dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Kedua warga negara Palestina tersebut awalnya datang ke Indonesia untuk mengunjungi suami sekaligus ayah mereka, seorang warga negara asing yang bekerja di salah satu perusahaan di Malang. Meskipun mereka melanggar peraturan imigrasi terkait masa izin tinggal, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang memutuskan untuk menangani kasus ini dengan cara yang berlandaskan pada pertimbangan kemanusiaan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, menyatakan bahwa pemulangan dilakukan tanpa melalui proses pendetensian, berkat adanya jaminan dari sponsor.
"Keputusan ini mencerminkan komitmen kami untuk menegakkan hukum sambil tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan," ujar Galih Priya Kartika Perdhana.
Proses pemulangan kedua warga negara Palestina tersebut berlangsung dengan aman dan lancar. Saat ini, mereka telah kembali ke negara asal mereka dan menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada pemerintah Indonesia atas kebijakan yang bijaksana ini.
Herdaus, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, menambahkan bahwa penegakan hukum di Indonesia selalu berusaha mengintegrasikan nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas internasional.
"Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap aspek tugas dan fungsinya," jelas Herdaus.
Dengan tindakan ini, Indonesia menunjukkan bahwa penegakan hukum dapat dilakukan dengan penuh rasa kemanusiaan, memastikan bahwa setiap individu diperlakukan dengan martabat dan kehormatan yang pantas. (mik)