MALANG, MEMORANDUM - Ratusan jurnalis Malang Raya sepakat menolak revisi Rancangan Undang-undang Penyiaran (RUU) Penyiaran. Mengingat, salah satu pasalnya dianggap mengancam kebebasan pers.
Mereka itu, gabungan dari berbagai organisasi, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang Raya. BACA JUGA:Pria di Gresik Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Pamit ke Orang Tua Ajak Korban Selawatan Aksi penolakan itu, diungkapkan saat beraksi di depan Balai Kota Malang dan mendatangi kantor DPRD Kota Malang, Jalan Tugu Kota Malang, Jumat 17 Mei 2024. "Seperti liputan investigasi itu harusnya didukung, tapi bukan malah dibungkam. Karena, dari liputan investigasi itu, muncul informasi yang justru mendidik publik. Upaya DPR untuk membungkam ini, saya rasa tidak relevan dan justru mengkhianati demokrasi, mengkhianati reformasi,” terang Benny Indo, Ketua AJI Malang Raya, saat ditemui di lokasi aksi, Jumat 17 Mei 2024. Dalam kesempatan itu, sejumlah orasi dilontarkan untuk mengungkapkan kekecewaan di hadapan Gedung DPRD Kota Malang. Salah satunya, dengan menggelar puluhan poster tuntutan, yang dijunjung masa aksi. BACA JUGA:Satlantas Polres Lumajang Gelar Rapat Koordinasi Penutupan Jalan Lumajang-Malang Seperti Tolak RUU Penyiaran = Pembungkaman Pers, Kebebasan Pers Amanah Konstitusi. Kemudian, Tolak - Lawan dan masih banyak bualan lainnya. Aksi penolakan, sebagai bentuk perlawanan pers. Sebab, Revisi RUU Penyiaran dinilai menyesatkan serta sebagai bentuk upaya pembungkaman. BACA JUGA:Kantah ATR BPN Tulungagung Sampaikan Materi Dalam FDG Soal Afwezigheid dan Onbeherdee Nalatenschap Kegiatan serupa juga dilakukan di sejumlah daerah, lanjut Benny karena memang menjadi perhatian publik terutama para media. Sejumlah daerah lain diantaranya, Jember, Blitar, Kediri dan daerah luar Jawa Timur. BACA JUGA:Imigrasi Surabaya Amankan WNA Bangladesh yang Diduga Kuat Pelaku Penyelundupan Manusia “Jadi sebetulnya ini aksi serentak dan DPR Republik Indonesia sebagai wakil rakyat harus mendengarkan aspirasi ini,” lanjutnya. BACA JUGA:Curi HP Usai Antar Cucu Sekolah, Warga Kalibokor Jadi Pesakitan di PN Surabaya Senada, Ketua IJTI Malang Raya, Moch Tiawan menyebut terdapat sejumlah pasal yang menjadi kontroversi dalam RUU Penyiaran. BACA JUGA:Tinjau Rutilahu di Kedungdoro, DPRD Surabaya Minta Pemkot Segera Intervensi Sebelum Roboh Satu di antaranya, Pasal 50B ayat dua huruf K. Karena, memiliki banyak tafsir. Terlebih adanya pasal penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal yang ambigu ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis. Sementara itu, PWI Malang Raya dalam rilisnya menyebutkan draf RUU Penyiaran tersebut sejatinya merupakan revisi dari UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Pasal-pasal dalam RUU inisiatif DPR RI ini dianggap dapat membatasi kinerja jurnalis dan mengancam kebebasan pers. BACA JUGA:Polda Jatim Amankan 7 Orang dalam Pesta Pil Ekstasi, Seorang Oknum ASN Poin pertama, Pasal 42 ayat 2 menjadi salah satu titik perdebatan utama, yang menyatakan bahwa "penyelesaian sengketa jurnalistik akan diurusi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ketua PWI Malang Raya Cahyono menegaskan hal tersebut tentu bertentangan dengan UU Pers 40 Tahun 1999 yang menetapkan Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik. Selain itu, Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) juga menjadi kontroversial, lantaran melarang penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Tak hanya itu, Pasal 50B ayat 2 huruf (k) yang mengatur larangan terhadap konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik, juga dianggap mirip dengan "pasal karet" dalam UU ITE yang membatasi kebebasan pers. BACA JUGA:Jumat Curhat, Kapolres Lamongan: Gagas Penanggulangan Hama Tikus Tanpa Korban Jiwa Dalam pernyataan resmi, PWI Malang Raya menyoroti Pasal 51 huruf E yang termaktub dalam RUU tersebut. Pasal ini mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan, yang dinilai juga tumpang tindih dengan UU Pers 1999. PWI Malang Raya menekankan, pers nasional memiliki hak untuk mencari, mengolah gagasan, serta menyebarluaskan informasi sebagai sebuah karya jurnalistik yang berkualitas tanpa adanya pembatasan terlebih dalam melakukan pemberitaan bersifat investigatif. BACA JUGA:Ronaldo Kalahkan Messi, Versi Forbes, CR-7 Jadi Atlet dengan Bayaran Tertinggi di Dunia Yaitu Rp 4,1 Triliun PWI Malang Raya juga mengingatkan jika Pasal 42 disahkan, KPI akan memiliki kewenangan yang terlalu besar dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik, yang seharusnya menjadi tugas Dewan Pers. BACA JUGA:Wow! Gaji Lionel Messi Rp 2,3 Triliun, Tertinggi di Kompetisi MLS Oleh karena itu, dalam upaya untuk mengamankan kebebasan pers, PWI Malang Raya meminta kepada DPRD Kota Malang untuk menyampaikan tuntutan ini kepada DPR RI, agar RUU Penyiaran dapat dibahas kembali secara terbuka bersama masyarakat pers dan organisasi pers. (*)Jurnalis Malang Raya Beraksi Tolak Revisi RUU Penyiaran
Jumat 17-05-2024,17:54 WIB
Reporter : Biro Malang Raya
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags : #ruu penyiaran
#revisi
#rancangan undang-undang penyiaran
#pwi malang
#pfi
#kediri
#jurnalis malang raya
#jember
#ijti
#blitar
#aji malang raya
Kategori :
Terkait
Senin 25-11-2024,18:20 WIB
PMII Lamongan Tuntut Pemkab Revisi APBD dan Realisasikan Dana Dusun
Kamis 14-11-2024,15:21 WIB
Wakil Ketua DPRD Surabaya Usul Batasi Penjualan Miras di RHU dan Dorong Revisi Perda RHU
Kamis 22-08-2024,10:40 WIB
Demo di Surabaya, Massa Tolak Revisi UU Pilkada
Kamis 11-07-2024,08:18 WIB
Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Persetujuan Bersama RPJPD 2025-2045 dan Penyampaian KUA-PPAS
Selasa 28-05-2024,08:21 WIB
Mundurnya Demokrasi di Indonesia, Aliansi Jurnalis Lamongan Tolak Revisi UU Penyiaran
Terpopuler
Minggu 22-12-2024,15:23 WIB
Polisi Selidiki 2 Kasus Jambret di MERR dan Jalan Kusuma Bangsa
Minggu 22-12-2024,12:53 WIB
Mengenal AKBP Oki Ahadian dalam Prespektif Berbeda (Bagian I)
Minggu 22-12-2024,14:49 WIB
Polresta Banyuwangi Bersama Stakeholder Bersihkan Pohon Tumbang
Minggu 22-12-2024,14:38 WIB
Dira Cafe Ekspansi ke Pusat Kota Jember, Ciptakan Lapangan Kerja dan Dekatkan Pelanggan
Minggu 22-12-2024,15:11 WIB
Pelaku Jambret di MERR dan Jalan Kusuma Bangsa Masih Berkeliaran, Korban Shock
Terkini
Minggu 22-12-2024,20:45 WIB
Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan 3 Poket Sabu dari Pembesuk Perempuan
Minggu 22-12-2024,20:35 WIB
Warga Terdampak Minta Amdal, Pembangunan RS Siloam MERR Belum Digarap
Minggu 22-12-2024,20:21 WIB
Jelang Nataru 2025, Ketersediaan Daging di Lumajang Dipastikan Aman
Minggu 22-12-2024,20:02 WIB
Kadispendukcapil Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kependudukan Dapat Pujian Wamendagri
Minggu 22-12-2024,19:51 WIB