LAMONGAN, MEMORANDUM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan berkomitmen akan terus mengawal penyelesaian keberadaan tower BTS (base transceiver station) milik PT EMA (Epid Menara Assetco) yang berada di lingkungan Bandung, Kelurahan Sukamulyo, Kecamatan Lamongan.
Pemkab Lamongan akan mengawal dan mendukung hasil keputusan yang menguntungkan bagi semua pihak, mulai dari masyarakat, investor, hingga nasional. Hal tersebut diungkapkan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat meninjau secara langsung tower BTS, Kamis 16 Mei 2024.
Mengingat keberadaan tower BTS ini menjadi sarana telekomunikasi yang memiliki pengaruh besar bagi Pulau Jawa hingga Bali.
"Pasti kami akan mengawal masyarakat untuk mengatasi penyelesaian keberadaan tower yang ada di tengah permukiman masyarakat.
BACA JUGA:Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom Hadiri Pembukaan Job Fair 2024 Kabupaten Gresik
“Namun kami juga sangat mengusahakan solusi yang menguntungkan semua pihak mulai dari masyarakat, investor, hingga masyarakat. Karena keberadaan tower ini bagian dari peran telekomunikasi nasional," tutur Pak Yes sapaan Bupati Lamongan.
BACA JUGA:Bupati Lamongan segera Terbitkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Dikatakan oleh orang nomor satu di Kota Soto, tindaklanjut Pemkab Lamongan akan dilakukan setelah menerima hasil audit independen yang akan dilakukan oleh PT EMA. Terlebih proses relokasi tower BTS tidak bisa dilakukan begitu saja, tentu banyak sekali yang harus dipersiapkan.
BACA JUGA:Imigrasi Malang Turut Sukseskan Pemberangkatan CJH Kota Malang Tahun 2024
"Relokasi tidak bisa langsung dilakukan besok, karena memang membutuhkan banyak persiapan dan pertimbangan. Yang terpenting saat ini kami sudah berkomitmen untuk segera memberikan solusi terbaik untuk semua," kata Pak Yes.
BACA JUGA:Klaim Cagar Budaya, Destinasi Wisata Keraton Malowopati di Lamongan Tak Berizin
Diungkapkan oleh salah satu masyarakat Sukamulyo Rudi Hartono, saat ini masyarakat tidak menuntut kecepatan relokasi bahkan kompensasi. Karena yang diinginkan masyarakat Bandung hanyalah ketegasan Pemkab Lamongan dalam memberikan solusi.
BACA JUGA:Praktisi Hukum Angkat Bicara soal Korupsi yang Melibatkan Gus Muhdlor
"Alhamdulillah hari ini mediasi langsung dengan Pak Bupati dan perwakilan dari PT EMA. Kami tahu bahwa proses penanganan tidak bisa dilakukan dengan cepat, pasti butuh proses. Namun kami sudah sedikit tenang karena sudah ada ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Lamongan. Jadi tindakan selanjutnya kami tunggu hasil audit dari PT EMA," ungkapnya.
BACA JUGA:Suroso Pemain Tertua Liga 3: Saya Masih Kuat dan Mampu Bersaing dengan Pemain Muda
Menurut Rudi, tower BTS yang sudah ada sejak 1993 ini memberikan kekhawatiran untuk masyarakat. Di antaranya ialah kecemasan masyarakat akan robohnya tower saat datang hujan atau badai. Hingga pantulan radiasi yang dapat memicu datangnya penyakit. (*)