SURABAYA, MEMORANDUM - Afrian Angga Saputra (28), karyawan bank asal Driyorejo ditangkap di rumahnya atas kepemilikan ganja seberat 18,370 gram. Barang haram itu didapat dari Agsarahma dengan harga Rp 650 ribu.
BACA JUGA:Marak Perampasan HP di Kebonsari, Warga akan Pancing Pelaku
Menurut saksi Yogy Indra Yudistira, bahwa terdakwa sudah menjadi target operasi (TO) dari pengembangan terdakwa Agsarahma yang terlebih dahulu tertangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya. Lalu pihaknya bersama tim mendatangi rumah terdakwa di Perumahan Sentraland Driyorejo Emerald Blok A97A KBD Driyorejo Gresik pada Jumat, 9 Februari 2024 sekitar pukul 06.00 WIB.
BACA JUGA:Jambret Kalung Emak-emak Kebonsari Gentayangan
“Kami tangkap terdakwa dan saat kami geledah ditemukan 1 bungkus kertas berisik ganja seberat 18,370 gram, 1 kantong plastik berisi daun, batang dan biji seberat 0,131 gram dan 1 bungkus papir buat linting ganja, Yang Mulia,” kata Yogy di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 15 Mei 2024.
BACA JUGA:Berangkat Kerja, Tas Karyawan Katering Dijambret
Yogy melanjutkan, saat terdakwa diinterogasi, Arfian membeli ganja dari Agsarahma dengan harga Rp 650 ribu.
“Jadi ganja tersebut dikonsumsi sendiri sama terdakwa, Yang Mulia. Sedangkan pekerjaan terdakwa sebagai karyawan bank,” jelasnya.
BACA JUGA:Pemotor Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Diponegoro
Terkait keterangan saksi, terdakwa menyatakan benar.
“Benar Yang Mulia. Saya pakai sendiri ganjanya. Kurang lebih sudah dua sampai tiga bulan. Sedangkan ganja itu beli dari Agsarahma dengan harga Rp 650 ribu,” jelas Afrian.
BACA JUGA:Jebol Plafon, Toko Kue Dukuh Kupang Dibobol
"Saya pakai sendiri, dan saya menyesal Yang Mulia," ucap terdakwa saat ditanya Ketua Majelis Hakim Suparno. (*)