Probolinggo, Memorandum.co.id - Tiga tahun menghilang, pasangan suami-istri (pasutri) jadi tersangka penipuan tanah kaveling. Mereka akhirnya ditangkap Polsek Kademangan, Polres Probolinggo Kota. Pasutri tersebut, Bahrul Ulum (54) dan Sumarti (50), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Keduanya dilaporkan para korban karena proses jual beli tanah kavling itu tak kunjung tuntas. Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku bahwa selama tiga tahun menghilang dari Kota Probolinggo untuk bekerja di Bali. Sedangkan hasil dari transaksi jual beli tanah kavling tersebut digunakan untuk biaya hidup sehari-hari. "Selama tiga tahun saya bersama istri bekerja di pulau Bali. Dana yang dihasilkan dari jual beli tanah kavling dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari. Ada empat orang yang sudah membayar uang muka yang nilainya bervariasi," jelas Bahrul. Sementara itu, Kapolsek Kademangan AKP Sumardjo mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah empat korbannya melapor. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka melakukan penipuan dengan menjual tanah kavling milik orang lain. "Para korban telah menyetorkan sejumlah uang kepada tersangka sebagai DP, dengan total senilai Rp222.500.000," kata Kapolsek Kademangan, Rabu (11/3) di Mapolsek Kademangan, Kota Probolinggo. Sumardjo mengatakan, modus yang dilakukan tersangka bahwa tanah itu ternyata milik orang lain hingga tidak bisa diproses para korban dalam pembuatan sertifikat tanah. Tersangka pun sempat meninggalkan Kota Probolinggo sejak 2017 hingga 2020 untuk bekerja ke Pulau Dewata, dan akhirnya berhasil ditangkap. "Korbannya sudah setor uang DP, ada tujuh kuitansi setoran yang diamankan petugas," tandas Kapolsek Kademangan. Saat meringkus kedua tersangka sejumlah barang bukti, di antaranya kuitansi pembayaran dan brosur penjualan tanah kavling. "Kasusnya sudah masuk penyidikan dan tersangka sekarang ditahan di Mapolsek Kademangan. Atas perbuatannya, pasutri itu dijerat pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," pungkas Sumardjo. (mhd/fer/gus)
Pasutri Penjual Tanah Kaveling Diringkus
Kamis 12-03-2020,06:02 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-11-2026,07:29 WIB
Teater Digital dan Ilusi Nyali
Sabtu 07-11-2026,08:56 WIB
Peringati Hari Jadi Tuban ke-733, Kapolresta Bersama Bupati Ziarah ke Delapan Makam Leluhur
Sabtu 07-11-2026,11:22 WIB
Sambut Hari Jadi ke-821 Tulungagung, Kecamatan Ngantru Gelar Gerakan Pangan Murah
Sabtu 07-11-2026,12:58 WIB
Apa Itu Ijazah Blockchain, Teknologi untuk Cegah Ijazah Palsu
Sabtu 07-11-2026,10:59 WIB
Hadir di Majelis Burdah Wonorejo, Kapolres Pasuruan Ajak Ulama dan Masyarakat Jaga Kamtibmas
Terkini
Minggu 08-11-2026,03:20 WIB
Mutasi Jajaran Polres Jombang, Kasat Lantas hingga Kapolsek Resmi Berganti
Minggu 08-11-2026,01:20 WIB
Kanwil DJKN Jawa Timur Borong Prestasi Reksa Bandha 2026
Sabtu 07-11-2026,23:20 WIB
The Alana Malioboro Hadirkan Perayaan Halloween Unik Bernuansa Jepang di Yogyakarta
Sabtu 07-11-2026,21:20 WIB
Kasus Bawaslu Kota Madiun Tunggu Hasil PKN, Kejari Akui Ada Potensi Tersangka
Sabtu 07-11-2026,20:23 WIB