Dua ABG Tenggak Miras, Dicokok Polisi

Rabu 11-03-2020,20:57 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

RI dan A membuat surat pernyataan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. (rio)   Surabaya, Memorandum.co.id -Anggota Raimas Satsabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak merazia ke sejumlah warung yang diindikasi menjual minuman keras (miras) jenis arak di Jalan Tambak Wedi. Alhasil, petugas menciduk dua remaja yang sedang menenggak miras di Jalan Tambak Wedi, yakni RI (16) dan A (16). Guna pembinaan dan pendataan, mereka kemudian digiring petugas ke mapolres. Sementara Kasatsabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Windu Prio Prayitno mengatakan, razia dilakukan rutin setiap hari di tempat-tempat yang dicurigai menjadi lokasi penjualan miras dan pesta miras. “Kami tidak akan mentolerir peredaran miras ataupun orang-orang yang mengonsumsi miras di tempat terbuka, sehingga membuat resah masyarakat di sekitarnya,” tegas Windu, Rabu (11/3). Sebagai efek jera, petugas kemudian menyuruh kedua remaja tersebut untuk memanggil orang tuanya dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. ”Kedua orang tuanya kami imbau agar selalu mewaspadai perkembangan maupun pergaulan anak-anaknya,” tandas Windu. Sementara kedua remaja mengaku, menenggak miras hanya untuk bersenang-senang saja. "Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata RI dan A kepada petugas. (rio/day)

Tags :
Kategori :

Terkait