RI dan A membuat surat pernyataan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. (rio) Surabaya, Memorandum.co.id -Anggota Raimas Satsabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak merazia ke sejumlah warung yang diindikasi menjual minuman keras (miras) jenis arak di Jalan Tambak Wedi. Alhasil, petugas menciduk dua remaja yang sedang menenggak miras di Jalan Tambak Wedi, yakni RI (16) dan A (16). Guna pembinaan dan pendataan, mereka kemudian digiring petugas ke mapolres. Sementara Kasatsabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Windu Prio Prayitno mengatakan, razia dilakukan rutin setiap hari di tempat-tempat yang dicurigai menjadi lokasi penjualan miras dan pesta miras. “Kami tidak akan mentolerir peredaran miras ataupun orang-orang yang mengonsumsi miras di tempat terbuka, sehingga membuat resah masyarakat di sekitarnya,” tegas Windu, Rabu (11/3). Sebagai efek jera, petugas kemudian menyuruh kedua remaja tersebut untuk memanggil orang tuanya dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. ”Kedua orang tuanya kami imbau agar selalu mewaspadai perkembangan maupun pergaulan anak-anaknya,” tandas Windu. Sementara kedua remaja mengaku, menenggak miras hanya untuk bersenang-senang saja. "Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata RI dan A kepada petugas. (rio/day)
Dua ABG Tenggak Miras, Dicokok Polisi
Rabu 11-03-2020,20:57 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,17:37 WIB
Bareskrim Telusuri Aset Rp 500 M dalam Kasus PT DSI, Tiga Klaster Berkas P21
Selasa 20-10-2026,18:39 WIB
Perdagangkan Tiga Komodo ke Thailand, Verrol Putra Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Rabu 21-10-2026,02:25 WIB
DPO Penipuan Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya saat Makan Siang, Buronan ke-13 Tahun Ini
Selasa 20-10-2026,20:05 WIB
KMP Batumandi Terbakar di Perairan Merak Cilegon, Seluruh Penumpang Selamat Dievakuasi
Rabu 21-10-2026,04:08 WIB
Kebakaran Arjuno-Welirang Dekati Permukiman, Jarak Titik Api Capai 2 Kilometer
Terkini
Rabu 21-10-2026,17:03 WIB
Qatar Airways Gugat Putusan BPSK Surabaya, Diminta Ganti Rugi Rp206 Juta gegara Koper Hilang
Rabu 21-10-2026,16:59 WIB
Polres Lamongan Ringkus Jaringan Sabu Tikung, Dua Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti 3,6 Gram
Rabu 21-10-2026,16:48 WIB
Pelindo Satukan Penagihan Layanan Nonpetikemas di 21 Cabang Mulai 1 November 2026
Rabu 21-10-2026,16:44 WIB
MPV Grand Max Nyelonong Naik Trotoar, Sopir Lansia Ditemukan Meninggal
Rabu 21-10-2026,16:37 WIB