SURABAYA, MEMORANDUM - Farid Nur Habib harus membayar mahal atas aksinya mencuri motor Beat bersama Holil (buron) dan Subik (buron). Hanya mendapatkan Rp 200 ribu dari hasil kejahatan, terdakwa harus rela dituntut 2 tahun penjara.
BACA JUGA:Motor Senggolan, Pemuda Balongsari Ancam Korban dengan Badik
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Zaky Prasetya, Farid terbukti bersalah dalam aksi curanmor yang dilakukannya. Berawalnya terdakwa bersama Holil (buron) dan Subik (buron) berangkat dari rumah di Jalan Rangkah 3 Surabaya berbonceng tiga mencari motor sasaran.
BACA JUGA:Cegah Narkoba, Personel Polsek Trowulan Tes Urine
Kemudain mereka melihat Beat hitam L 5855 GX yang diparkir di depan kos Jalan Kapas Baru, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Karena lokasi sepi, mereka melancarkan aksinya dan membagi tugas. Terdakwa Farid mengawasi daerah tempat parkir motor, Holil tetap standby di motor dan Subik yang bertugas menjadi eksekutor.
BACA JUGA:Samakan Persepsi tentang Pelindungan Hak Keperdataan Perwalian Anak dan Orang di Bawah Pengampuan
Usai berhasil menggasak motor milik M Sifauddin Afifi tersebut, mereka lantas menjual kendaraan itu ke seseorang di Madura dengan harga Rp 1,5 juta.
BACA JUGA:Dandim Jombang Dampingi Danrem 082/CPYJ Tinjau Lokasi TMMD Ke-120 di Wonosalam
“Setelah berhasil mengambil motor tersebut. Kemudian motor itu dijual Rp 1,5 juta dan dibagi bertiga. Terdakwa mendapatkan Rp 200 ribu, Holil mendapatkan Rp 500 ribu dan Subik mendapatkan Rp 800 ribu,”kata jaksa Arie Zaky Prasetya dalam dakwaannya.
BACA JUGA:Satgas TMMD Ke-120 Sidoarjo: Membangun Desa, Menumbuhkan Semangat Jaga Kebersihan Lingkungan
Namun, apesnya terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
BACA JUGA:Buntut Pembubaran Jemaah Umat Kriten, ASN SMAN 1 Cerme Diskors dan Terancam Dimutasi
“Terdakwa ditangkap, hari Selasa, 19 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Bubutan Alun-Alun Contong,” ujarnya di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.