Dalam perkara ini, terdapat dua pelaku lain yang memiliki peran berbeda. Kedua pelaku tersebut kini dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ada dua tersangka lain yang sudah ditetapkan sebagai DPO, kami sudah mengetahui identitasnya dan dalam pengejaran," imbuhnya.
BACA JUGA:Bupati Lamongan Berangkatkan 1.880 JCH Lamongan Kloter 6 dan 7
Taufik menyebut, pihaknya memastikan kedua tersangka tidak memiliki izin pemanfaatan kayu hutan tersebut. Perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang merubah Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Pelaku terancam di penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun,” pungkasnya. (*)