umrah expo

Bapenda Surabaya Tertibkan 3.187 Reklame Ilegal demi Kejar Target Pajak 2025

Bapenda Surabaya Tertibkan 3.187 Reklame Ilegal demi Kejar Target Pajak 2025

Penutupan materi reklame yang melanggar di Jalan Bratang Gede, Ngagelrejo.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya dari sektor pajak reklame masih jauh dari target jelang akhir tahun 2025. Hingga awal Oktober, realisasi penerimaan baru mencapai Rp101,14 miliar atau 56,74 persen dari target sebesar Rp178,29 miliar.

Menyikapi hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya menggandeng Satpol PP untuk menggencarkan penertiban reklame yang tidak berizin atau telah habis masa izinnya.


Mini Kidi--

Langkah tegas ini diambil untuk mengoptimalkan pendapatan sekaligus menjaga ketertiban dan estetika kota.

Kepala Bidang Pajak Hotel, Restoran, Reklame, Parkir, Hiburan, Penerangan Jalan, dan Air Tanah Bapenda Surabaya Ekkie Noorisma A mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga awal Oktober 2025, sebanyak 3.187 objek reklame telah dibongkar.

BACA JUGA:Satpol PP Kota Surabaya Tertibkan Reklame Tak Berizin

Langkah penertiban ini diperkirakan telah mengamankan potensi kerugian daerah senilai lebih dari Rp13,1 miliar.

“Jika diakumulasikan dari Januari sampai saat ini, total nilai dari 3.187 objek reklame yang kami tertibkan itu mencapai Rp13.131.849.800,” ujar Ekkie saat dikonfirmasi Memorandum.

Penertiban terus dilakukan secara masif.

Sebagai contoh, pada periode 1 hingga 7 Oktober saja, Bapenda mencatat ada 75 objek reklame yang dibongkar dengan potensi nilai pajak mencapai Rp171.473.500.

BACA JUGA:Komisi B DPRD Surabaya Soroti Penarikan Pajak Reklame Empat Sisi Resplang SPBU yang Dianggap Tak Masuk Akal

Menurut Ekkie, penertiban dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kota Surabaya tanpa pandang bulu.

Sasaran operasi tidak hanya di area publik seperti jalan raya, tetapi juga menyasar pusat-pusat perbelanjaan yang kerap menjadi lokasi pemasangan reklame ilegal.

“Semua reklame permanen kami bongkar. Penertiban menyasar berbagai jenis usaha, mulai dari reklame kuliner, toko material, bengkel, kafe, dan lainnya,” tegasnya.

BACA JUGA:20 Reklame Tak Berizin Dibongkar Satpol PP Surabaya

Ia menambahkan, Bapenda tidak akan memberikan toleransi bagi reklame yang melanggar, sekalipun terpasang di persil atau lahan milik pribadi.

“Selama tidak berizin dan tidak membayar pajak, pasti kami tertibkan,” jelas Ekkie.

Sebelum melakukan pembongkaran, Bapenda telah menjalankan prosedur standar.

Proses dimulai dengan pengiriman surat imbauan kepada pemilik reklame, dilanjutkan dengan surat teguran, hingga penempelan stiker pelanggaran.

BACA JUGA:Minimalisir Kebocoran PAD, Maksimalkan BUMD Urus Reklame

“Jika semua tahapan itu tidak diindahkan, maka tindakan pembongkaran akan dilakukan. Kita kirim surat imbauan, surat teguran, silang, baru bongkar,” paparnya.

Selain penindakan, Bapenda juga secara rutin melakukan sosialisasi kepada 60.921 total objek pajak (OP) yang terdaftar.

Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

BACA JUGA:Raperda Baru, Penataan Reklame Lebih Pentingkan Estetika Kota

“Sudah kami sosialisasikan ke wajib pajak. Surat imbauan untuk segera melakukan pembayaran pajak juga sudah kami kirimkan,” kata Ekkie.

Dengan sisa waktu kurang dari tiga bulan, Bapenda memastikan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan bukan hanya insidental demi mengejar target PAD yang telah ditetapkan.

Sumber:

Berita Terkait