Sebar Konten Asusila di Medsos Grup LGBT, 3 Pemuda Diamankan
Tersangka dan BB.(mohammad suud)--
SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Tim cyber Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap aktifitas grup LGBT Cowok Manly Sidoarjo di media sosial lengkap dengan konten-konten asusila. Ada tiga pria yang berhasil diamankan polisi dalam kasus ini.
Dua di antarnya adalah AY (22), asal Nganjuk dan RM (22), asal Jombang. Mereka harus berurusan dengan polisi di Sidoarjo karena memiliki perilaku seksual menyimpang yakni menyukai sesama jenis. Di grup media sosial Cowok Manly Sidoarjo mereka membuat unggahan konten asusila.
BACA JUGA:Polresta Malang Kota Beberkan Dampak Buruk Praktik LGBT

Mini Kidi--
AY dan RM terbukti melakukan postingan di media sosial ajakan bermain seks sesama jenis. "AY yang berprofesi sebagai penjual penyetan di Wage, Taman, diajak RM untuk bergabung grup LGBT Cowok Manly Sidoarjo di media sosial. Di dalam grup tersebut keduanya memposting konten-konten asusila untuk mengajak bermain seks dengan sesama jenis," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing.
Sementara satu orang lagi sebagai tersangka, adalah SM (32), asal Jember sebagai admin grup Cowok Manly Sidoarjo. Tujuannya membuat grup ini untuk menarik pelanggan jasa pijat alat vital dan melampiaskan hasrat seksualnya dengan sesama jenis.
BACA JUGA:Polisi Pastikan Tidak Ada Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta
Pengungkapan kasus ini menurut kapolresta, bermula dari laporan masyarakat pada Juli 2025 lalu bahwa adanya aktifitas grup gay secara virtual di media sosial yang kawasannya ada di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Sehingga ditindaklanjuti penyelidikan oleh tim Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan persangkaan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (2) UURI Nomor 1 Th 2024 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 30 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(mohammad suud/jokosan)
Sumber:



