Mahfud MD: Jangan Intervensi MK Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Mahfud MD: Jangan Intervensi MK Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Mahfud MD saat kunjungan ke Ponpes Alfalah di Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Jember.--

Surabaya, Memorandum - Ahli Hukum Tata Negara yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara mengenai wacana pembatasan usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Saat ini, aturan mengenai batas minimal usia capres-cawapres sedang digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud menegaskan agar siapapun jangan mengintervensi hakim. Agar hakim bisa bekerja dengan optimal dalam melakukan penggalian konstitusi.

“Kita serahkan kepada hakim. Kita tidak boleh mengintervensi hakim. Biarkan saja dia melakukan penggalian-penggalian konstitusional, putusan apa yang paling tepat batas usia minimal maupun maksimal calon wakil presiden,” kata dia saat kunjungan ke Ponpes Alfalah di Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Jember, Minggu (24/9/2023).

Menurut Mahfud, hakim Mahakamah Konstitusi akan bersikap profesional dalam memutus uji materi aturan ini. Kata Mahfud, sesuai standar ilmiahnya tugas MK sebatas membatalkan aturan yang melanggar konstitusi

Dituturkan, selama aturan itu tidak melanggar konstitusi, maka MK tak boleh membatalkannya. Pun demikian soal pembatasan usia capres-cawapres ini.

“Nah yang boleh diputuskan MK itu bukan kalau tidak disenangi orang tapi kalau melanggar konstitusi,” kata Mahfud.

Mahfud lantas menjelaskan tentang batasan usia minimun dan maksimum capres cawapres. Dalam konteks gugatan itu kalau tidak ada pengaturannya bahwa konstitusi tidak melarang atau menyuruh, berarti itu tidak melanggar konstitusi.

“Kalau mau diubah gimana? Bukan MK yang mengubah. Yang mengubah itu DPR, lembaga legislatif. Nah, MK sudah tahu itu," kata dia.

Selama ini, kata Mahfud, kalau menyangkut open legal policy atau politik hukum yang sifatnya terbuka, MK bukan menolak gugatan, tetapi tidak menerima. Mahfud juga menegaskan bahwa tidak menerima dan menolak itu beda. Kalau menolak itu artinya permohonan ditolak. Sementara, bila tidak menerima, artinya dikembalikan untuk diproses melalui lain atau proses baru.

“Oleh sebab itu, yang terpenting ada dua. Satu kita serahkan masalah itu kepada hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan," paprnya.

Yang kedua, lanjut dia, supaya MK besikap profesional, memutus sesuai dengan tugas dan kewenangan MK. Yaitu sebagai negative legislator, hanya boleh membatalkan aturan perundangan yang menyalahi konstitusi.

"Ia hanya boleh membatalkan (aturan perundangan) kalau salah. Kalau sifanya pilihan tidak boleh diputus oleh MK, itu aturan dasarnya," tegas Mahfud MD.

Diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres - cawapres ke MK. PSI Ingin agar aturan batasan usia minimal capres - cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Selain PSI, sejumlah pihak kemudian ikut menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan ini.

Aturan pembatasan usia minimal capres - cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.(mik/ziz)

Sumber: