Jam Operasional Pasar Buah Tanjungsari Dievaluasi, DPRD Surabaya Buka Opsi Revisi Perda
Aktivitas pedagang di Pasar Buah Tanjungsari.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pola operasional Pasar Buah Tanjungsari menyita perhatian DPRD Kota Surabaya. Regulasi yang berlaku saat ini dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik perdagangan buah yang rentan membusuk.
DPRD Surabaya pun membuka opsi untuk mengkaji hingga mengubah Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur jam operasional pasar tersebut.
BACA JUGA:Perampokan Sasar Lansia Penjual Rujak Rungkut, DPRD Surabaya Desak Pelaku Segera Ditangkap
Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri alias Kaji Ipuk menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sebenarnya sudah menjalankan aturan dengan benar secara formal.
Namun, kebenaran regulasi tersebut justru menjadi refleksi bagi pemerintah untuk bertindak bijak.
“Dalam kaitan problem Pasar Tanjungsari yang secara Perda, eksekutif ini sudah benar. Tapi kebenaran dalam Perda ini justru menggugah pada tanggung jawab pemerintah,” kata Kaji Ipuk kepada wartawan, Selasa 3 November 2026.
BACA JUGA:Komisi A DPRD Surabaya Usulkan Anggaran Seragam Petugas Lapangan dalam APBD 2027
Menurut Kaji Ipuk, tugas pemerintah tidak berhenti pada pelaksanaan regulasi belaka. Pemerintah juga wajib menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para pedagang.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas pasar buah memiliki karakteristik khusus. Proses bisnis komoditas ini memerlukan rantai waktu tersendiri, mulai dari pemetikan, pengiriman, pemilahan, hingga distribusi ke konsumen.
Apabila aktivitas distribusi tersebut terhalang pembatasan waktu yang ketat, potensi kerugian bagi pedagang sangat besar.

Mini kidi--
“Dari proses petik, kirim, pemilahan dan lain sebagainya, buah ini tidak boleh dihalangi dengan waktu yang begitu panjang prosesnya, maka akan menjadi kerugian, ada kebusukan dan lain sebagainya,” tutur Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya tersebut.
Guna menyelesaikan persoalan ini, DPRD Surabaya melalui Fraksi PDI Perjuangan bakal melakukan kajian mendalam terkait klasifikasi pasar.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Tekankan Posbankum Di 153 Kelurahan Tak Sekadar Formalitas
Sumber:








