sumpah
iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

Gagalkan Aksi Demo, Polresta Malang Kota Amankan 13 Pemuda dan 4 Bom Molotov

Gagalkan Aksi Demo, Polresta Malang Kota Amankan 13 Pemuda dan 4 Bom Molotov

konferensi pers ungkap kasus pengamanan 13 pemuda dan 4 bom Molotov jelang unjuk rasa Hari Sumpah Pemuda di Mapolresta Malang Kota--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Polresta Malang Kota mengamankan 13 orang yang berjalan menuju lokasi demonstrasi di hari Sumpah Pemuda, di kawasan Balaikota dan DPRD Kota Malang, Rabu 28 Oktober 2026.

Dari jumlah itu, dua orang diantaranya membawa empat botol bom Molotov. Mereka diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota, saat berada di kawasan Jl Suropati, Kecamatan Klojen, Kota Malang, sekitar 150 meter, dari lokasi unjukrasa.

Dari pemeriksaan, 12 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu orang lainnya tidak diproses lebih lanjut. Karena, dinilai belum cukup bukti atau tidak mengetahui dugaan perbuatan tersebut.

BACA JUGA:Sita Ratusan Molotov, Sajam hingga Airsoft Gun, Polisi Dalami Pendana Aksi Demo di DPR RI

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS, didampingi Kasatreskrim Kompol Septiawan Adi Prihartono dan Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin menjelaskan, sesuai komitmen awal, pihaknya menindak tegas siapapun yang membuat rusuh atau keonaran di Kota Malang.

“Pengamanan mencegah potensi kerusuhan dan menjaga agar penyampaian aspirasi bisa tertib. Kami mendalami peran masing-masing orang berdasarkan alat bukti dan menerapkan proses hukum secara profesional,” terang Kombes Danang, Kamis 29 Oktober 2026.

BACA JUGA:Pelaku Teror Molotov 2 Pos Polisi Surabaya Ngaku Terinspirasi PUBG


Mini kidi--

Dari rangkaian penyelidikan, penyidik juga mengelompokkan peran masing-masing. Tiga orang diduga membuat dan membawa bom molotov, sembilan orang yang diduga turut membantu. Bahkan, 3 tersangka berperan membuat dan membawa molotov.

Para tersangka itu, perkara dugaan bom molotov, tiga tersangka FH (26) warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, YWW (25), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan IR (23), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang. Mereka dikenai Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 248 KUHP.

BACA JUGA:Bakesbangpol Jatim Pastikan Pelemparan Bom Molotov di Pos Polisi Surabaya Bukan Aksi Teror

Sementara sembilan tersangka lainnya, DRA (24), BSR (23), dan AD (25), warga Kecamatan Klojen; KA (27) dan IZA (25), warga Kecamatan Kedungkandang; BPT (21) dan MJM (24), warga Kecamatan Lowokwaru; serta AGP (29) dan ABA (25), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Mereka membantu perbuatan maka disangkakan Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP.

"4 buah bom Molotov diamankan. Kemudian, dari pemeriksaan, 12 diantara Positif Narkoba jenis ganja," lanjut Kombes Danang.

BACA JUGA:Yudha Pelaku Teror Molotov Dua Pos Polisi Surabaya Diduga Berprofesi Driver Ojol

Sumber:

Berita Terkait