sumpah
iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

FPKB DPRD Gresik Dorong Pesantren Lengkapi Izin untuk Permudah Penerimaan Bantuan

FPKB DPRD Gresik Dorong Pesantren Lengkapi Izin untuk Permudah Penerimaan Bantuan

Dialog publik fraksi PKB dalam rangka Hari Santri di Kantor DPRD Gresik.--

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Fraksi PKB DPRD GRESIK menyoroti dampak anggaran pendidikan terhadap peningkatan kualitas pesantren dan madrasah diniyah (madin). Perhatian itu ditunjukkan pada dialog publik dalam rangka Hari Santri di Kantor DPRD GRESIK, Rabu 28 Oktober 2026.

Ketua DPC PKB Gresik sekaligus Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, menyoroti anggaran pendidikan daerah yang mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Ia mempertanyakan dampak terhadap peningkatan kualitas pendidikan pesantren dan madin.

BACA JUGA:Ketua DPRD Gresik Usulkan Generator Oksigen di Bawean, Target Realisasi 2027

Hal itu menjadi bentuk pengawalan pihaknya atas implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pesantren. Menurutnya, kebijakan dan anggaran serta mekanisme bantuan ke pesantren harus menjawab kebutuhan nyata.


Mini kidi--

“Anggaran pendidikan kita sudah lebih dari Rp 1 triliun, dari total APBD sekitar Rp 3,2 triliun. Alokasi untuk pendidikan sudah melampaui ketentuan minimal 20 persen, apakah anggaran ini sudah berdampak bagi dunia pesantren?” sebut Syahrul. 

BACA JUGA:Sound Horeg Mulai Jadi Perhatian DPRD Gresik, Berpotensi Langgar Perda Ketertiban Umum

Menurutnya, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), tidak cukup mengandalkan besarnya anggaran. Akses pendidikan, kualitas tenaga pendidik, fasilitas perpustakaan, pusat pelatihan, serta ketersediaan bahan ajar perlu diperhatikan.

Dirinya juga membeberkan temuan berbagai kendala yang dihadapi lembaga pondok pesantren di Gresik. Dari total 200 lebih lembaga yang beroperasi, baru dua pesantren yang resmi terdaftar ijin operasional (ijop). 

Ia menjelaskan, bahwa syarat ijop yang belum lengkap juga membuat lembaga pesantren kesulitan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. 

BACA JUGA:Wongso Negoro Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Gresik

"Tentu ketika pondok pesantren tidak memiliki izin operasional maka dia akan terhalang dari penerimaan bantuan. Baik itu bantuan yang berasal dari pusat, provinsi, maupun dari daerah," bebernya. 

Dalam dialog itu, pihaknya mendorong pendampingan penuh terhadap para pondok pesantren untuk melengkapi proses ijop, seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Agar pesantren dapat menerima bantuan.  

"Memang hampir semua pondok pesantren di Kabupaten Gresik ini tidak memiliki kemampuan untuk secara teknik bisa melengkapi segala tata aturan yang memang dibutuhkan. Ketika dalam proses pengajuan perizinan tersebut," jelasnya. 

Sumber:

Berita Terkait