sumpah
iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

PT Surabaya Putus 2.982 Perkara Banding Sejak Januari 2026, Tipikor Tuntas 100 Persen

PT Surabaya Putus 2.982 Perkara Banding Sejak Januari 2026, Tipikor Tuntas 100 Persen

Gambar penyelesaian perkara banding di Pengadilan Tinggi Surabaya --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya telah memutus 2.982 perkara banding sejak Januari 2026. Dari total 3.185 perkara yang masuk, capaian penanganan perkara tercatat sebesar 93,39 persen, dengan 211 perkara masih tersisa pada akhir periode pelaporan.

Humas PT Surabaya, Sigit Sutriono, menjelaskan capaian penanganan perkara tersebut meliputi perkara perdata, pidana biasa, tindak pidana korupsi (tipikor), dan pidana khusus anak.

BACA JUGA:Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Tekankan Percepatan Perkara, Jangan Ada yang Mengambang

Dari 941 perkara perdata yang masuk, sebanyak 876 perkara telah diputus, sedangkan 69 perkara masih tersisa


Mini kidi--

"Pada perkara perdata, tingkat penyelesaian mencapai 92,70 persen," tutur Sigit Sutriono kepada Memorandum, Minggu 25 Oktober 2026.

BACA JUGA:Manajemen SKH Memorandum Silaturahmi ke Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Sinergi Informasi Hukum

Sementara itu, perkara pidana biasa mencatat capaian 93,32 persen. Dari 2.095 perkara yang masuk, sebanyak 1.956 perkara telah diputus. "Sisa akhir perkara pidana sebanyak 140 perkara yang belum diputus," ucapnya. 

Sedangkan untuk perkara tipikor, sebanyak 124 perkara telah diputus, sementara perkara yang masuk pada periode berjalan sebanyak 121 perkara. 

BACA JUGA:Pengadilan Tinggi Surabaya Kuatkan Vonis Kasus SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung

Sigit menyebut, jumlah putusan tersebut termasuk penyelesaian tiga perkara sisa awal, sehingga tidak ada perkara tipikor yang tersisa pada akhir periode pelaporan. "Jadi capaiannya sebesar 100 persen," katanya. 

Adapun perkara pidana khusus anak mencatat tingkat penyelesaian 92,86 persen. Dari 28 perkara yang masuk, sebanyak 26 perkara telah diputus dan dua perkara masih tersisa. "Jadi hampir 93 persen untuk perkara pidana anak sudah kita tuntaskan," ujarnya. 

BACA JUGA:Pemprov Jatim dan Pengadilan Tinggi Agama Perkuat Kolaborasi Kepastian Hukum Terpadu

Sigit menegaskan, PT Surabaya berkomitmen mempertahankan kinerja penyelesaian perkara sekaligus menuntaskan perkara yang masih tersisa. Upaya tersebut dilakukan agar setiap perkara banding dapat ditangani secara profesional, tepat waktu, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: