Tenggat Sertifikasi Halal Diperpanjang, Unair Ingatkan Risiko UMKM Terus Menunda
Ketua Pusat Halal Universitas Airlangga (UNAIR) Dr. Abdul Rahem, M.Kes., Apt., menyoroti perpanjangan tenggat sertifikasi halal yang diperpanjang hingga 2028.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Perpanjangan masa kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028 dinilai perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah. Pasalnya, kebijakan serupa pernah dilakukan pada 2024, ketika tenggat yang semula ditetapkan diperpanjang hingga 2026.
Ketua Pusat Halal Universitas Airlangga (UNAIR) Dr. Abdul Rahem, M.Kes., Apt., menilai perpanjangan tenggat tidak akan efektif apabila tidak dibarengi penguatan pembinaan, pendampingan, fasilitasi, pengawasan, dan penegakan hukum.
BACA JUGA:Wajib Sertifikasi Halal Mundur hingga 2028, UMKM Jatim Diminta Tak Menunggu Tenggat
Menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi apakah persoalan sertifikasi halal selama ini benar-benar terletak pada keterbatasan waktu atau justru belum optimalnya pelaksanaan kebijakan.
"Apabila setiap tenggat yang telah ditetapkan selalu diakhiri dengan perpanjangan, akan berisiko membangun persepsi bahwa kewajiban sertifikasi halal dapat terus ditunda. Pada akhirnya, batas waktu yang semestinya menjadi pendorong kepatuhan justru kehilangan daya dorongnya," tegas Rahem, Selasa, 20 Oktober 2026.
BACA JUGA:Wajib Sertifikasi Halal Diperpanjang hingga 2028, Diskop UKM Jatim Jemput Bola ke Desa
Ia juga mengingatkan dampak kebijakan tersebut terhadap pelaku usaha yang telah lebih dahulu memenuhi kewajiban. Perpanjangan berulang berpotensi mengurangi motivasi pelaku usaha yang sudah meluangkan waktu, tenaga, dan biaya untuk mendapatkan sertifikat halal.
"Jika tenggat terus bergeser, dapat muncul pertanyaan di kalangan pelaku usaha yang telah patuh: mengapa mereka harus bergegas memenuhi kewajiban, sementara pihak yang belum memenuhi kewajiban memperoleh tambahan waktu" ujarnya.

Mini kidi--
Rahem menilai, kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian sekaligus mengurangi dorongan bagi pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal.
Di Jawa Timur, kesiapan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam memenuhi kewajiban tersebut juga masih beragam. Sebagian pelaku usaha telah memahami pentingnya sertifikasi halal, sedangkan lainnya masih membutuhkan pendampingan sejak tahap awal.
BACA JUGA:Balai PJPH Jatim Siap Gencarkan Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal
Menurut dia, kendala yang dihadapi tidak hanya berkaitan dengan biaya dan prosedur, tetapi juga persepsi serta motivasi pelaku usaha.
"Persepsi pelaku usaha terkait keterbatasan biaya dan sumber daya usaha perlu diluruskan. Saya katakan persepsi karena sebenarnya tidak mahal, tetapi sebelum melakukan sertifikasi, mereka sudah mendengar dan membaca informasi di media sosial, kemudian langsung berkesimpulan mahal," jelasnya.
Sumber:









