iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

Polusi Debu PT CIMP Lamongan Diprotes Warga, DLH Jatuhkan Sanksi

Polusi Debu PT CIMP Lamongan Diprotes Warga, DLH Jatuhkan Sanksi

Ilustrasi dugaan pencemaran debu dari aktivitas pabrik pengolahan aspal PT CIMP di Lamongan.--

LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID – Puluhan warga Dusun Kucur, Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan, mengadukan dugaan pencemaran debu dan bau menyengat dari pabrik pengolahan aspal PT Cahaya Indah Madya Pratama (CIMP) kepada Komisi C DPRD Lamongan, Jumat 16 Oktober 2026, setelah keluhan mereka viral di media sosial.

Warga menuntut pemerintah daerah bertindak tegas atas dugaan pelanggaran baku mutu udara ambien yang dinilai berdampak terhadap kesehatan dan perekonomian masyarakat. 

BACA JUGA:Komisi C DPRD dan Dindik Sidak Proyek Revitalisasi SDN Dinoyo Lamongan Rp 762 Juta

Perluasan area pabrik ke arah utara disebut membuat aktivitas industri semakin dekat dengan permukiman.


Mini kidi--

Imam Roby Safirna, perwakilan warga Dusun Kucur yang rumahnya tepat berada di depan pabrik, menyampaikan bahwa masyarakat telah bertahun-tahun merasakan dampak operasional perusahaan.

“Sudah belasan tahun kami rasakan kondisi seperti itu. Belum lagi bau yang menyengat hingga berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar yang merasakan setiap hari. Dulu posisi pabrik itu nggak seperti sekarang yang semakin luas ke utara dan lebih dekat dengan permukiman warga, sehingga dampaknya pun semakin besar,” ujar Imam Roby.

BACA JUGA:Soal Izin PBG, Komisi C DPRD Lamongan Beri Batas Waktu Tiga Bulan kepada PT Zam-Zam

Warga meminta pemeriksaan langsung terhadap sumber debu, termasuk alat dust collector, serta kompensasi untuk pemulihan kesehatan. 

Mereka berharap penanganan tidak berhenti pada janji tanpa tindak lanjut.

Menanggapi aduan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamongan, Etik Sulistyani, menyatakan hasil evaluasi berkala terhadap dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) PT CIMP menunjukkan pengelolaan dan pemantauan pencemaran udara emisi perusahaan belum optimal.

Etik mengatakan, DLH telah melakukan pengawasan lapangan pada 1 Juli 2026 dan menuangkan temuan pelanggaran dalam berita acara. 

Selanjutnya, DLH mengirimkan surat evaluasi perbaikan pada 11 Agustus 2026. PT CIMP memberikan tanggapan terkait perbaikan sebagian pada 4 September 2026.

BACA JUGA:Komisi C DPRD Lamongan Sidak Proyek Balai Seni Gajah Mada Senilai Rp 4,3 Miliar

Sumber: