iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

Kejari Pasuruan Kembali Kalah Praperadilan Kasus PTSL Wonosari

Kejari Pasuruan Kembali Kalah Praperadilan Kasus PTSL Wonosari

Suasana sidang praperadilan kasus dugaan pungli PTSL Desa Wonosari di Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan.--

 

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten PASURUAN di Bangil kembali mengabulkan gugatan praperadilan Heru Tri Wibowo terkait penetapan tersangka dugaan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten PASURUAN, setelah penyidik dinilai tidak mampu menunjukkan dua alat bukti baru yang sah, Senin 12 Oktober 2026.

BACA JUGA:Hakim PN Gresik Tolak Permohonan Pra Peradilan Kasus Jual Beli Data Go Matel

Dalam putusan perkara nomor 08 tersebut, hakim menyatakan penetapan tersangka ulang dan penahanan terhadap Heru Tri Wibowo tidak sah demi hukum.


Mini kidi--

Majelis hakim juga memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan segera membebaskan Heru dari tahanan dalam waktu maksimal 1 x 24 jam sesuai amar putusan.

Putusan tersebut menjadi kekalahan kedua bagi pihak kejaksaan dalam perkara yang sama karena penyidik dinilai belum mampu menghadirkan dua alat bukti baru yang sah dalam persidangan.

Kuasa hukum Heru Tri Wibowo, Agung Widihartono, menyambut baik putusan hakim yang kembali mengabulkan seluruh permohonan praperadilan kliennya.

BACA JUGA:Kejari Pasuruan Bidik Kontraktor Dugaan Korupsi Rehab Sekolah

Agung menilai penetapan tersangka tanpa didukung alat bukti yang sah merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang kembali mengabulkan permohonan praperadilan klien kami secara keseluruhan karena termohon tidak mampu menunjukkan dua alat bukti baru. Penetapan tersangka tanpa alat bukti yang sah merupakan bentuk pelanggaran HAM, sehingga pihak kejaksaan wajib segera mengeluarkan klien kami dari tahanan sesuai amar putusan," kata Agung, Senin 12 Oktober 2026.

Menurut Agung, langkah praperadilan ditempuh untuk mengoreksi prosedur formal penyidikan yang dinilai memiliki cacat administrasi.

Ia menegaskan putusan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum agar lebih teliti dan profesional dalam menjalankan proses penyidikan.

Meski demikian, Agung mengakui putusan praperadilan yang menyangkut aspek formal tidak serta-merta menggugurkan materi perkara pokok apabila penyidik menemukan bukti baru di kemudian hari.

BACA JUGA:PN Bangil Vonis Pemilik Toko Miras di Pandaan Rp 3 Juta, Jaksa Tuntut Rp 50 Juta

Sumber: