iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

Kejari Pasuruan Kembali Kalah Praperadilan Kasus PTSL Wonosari

Kejari Pasuruan Kembali Kalah Praperadilan Kasus PTSL Wonosari

Suasana sidang praperadilan kasus dugaan pungli PTSL Desa Wonosari di Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan.--

Sementara itu, Kepala Subseksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan, Kadek Andi, menyatakan pihaknya akan mengevaluasi dan mengkaji kembali seluruh catatan persidangan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Nanti coba kami diskusikan dulu di kantor mengenai langkah selanjutnya pascaputusan ini. Secara formil memang ada koreksi dari hakim, namun secara materil berdasarkan penyidikan yang telah kami lakukan sebenarnya ada indikasi kuat dan perbuatan terdakwa ini sudah terang-benderang, serta majelis hakim juga membuka kemungkinan untuk melakukan penahanan tersangkut lagi," kata Kadek.

BACA JUGA:Kejari Lamongan Periksa Kades dan Ketua Pokmas Brengkok Terkait Dugaan Pungli PTSL

Pihak kejaksaan menilai masih terdapat indikasi kuat terkait dugaan perbuatan yang disangkakan kepada Heru berdasarkan hasil penyidikan sebelumnya.


Gempur Rokok Illegal--

Meski penetapan tersangka dan penahanan dinyatakan tidak sah secara formal, kejaksaan akan terlebih dahulu membahas langkah berikutnya dengan mempertimbangkan hasil evaluasi putusan praperadilan.

Putusan praperadilan kedua ini kembali menyoroti pentingnya kecermatan penyidik dalam memenuhi ketentuan hukum acara pidana, khususnya terkait kecukupan alat bukti dan keabsahan penetapan tersangka. (kd/mh)

Sumber:

Berita Terkait