iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

Risywah Muktamar: Akhiri Kegaduhan, Selamatkan Marwah NU

Risywah Muktamar: Akhiri Kegaduhan, Selamatkan Marwah NU

Abd. Aziz--

Oleh: Abd. Aziz

Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), dan Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU)

 

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, 27–31 Agustus 2026, semestinya menjadi momentum konsolidasi, rekonsiliasi, dan peneguhan khidmah. Namun setelah Muktamar usai, publik justru dihadapkan pada polemik dugaan risywah atau politik uang yang dikaitkan dengan sejumlah nama. Tuduhan tersebut, apa pun sumber dan siapa pun yang menyampaikannya, harus ditempatkan secara proporsional: dugaan bukan fakta hukum, dan bantahan bukan pula pembuktian bahwa dugaan itu pasti tidak terjadi. Keduanya harus diuji secara adil.

Nama Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Nusron Wahid, Juri Ardiantoro, serta sejumlah pihak lain disebut dalam berbagai pemberitaan dan pernyataan publik. HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur) bahkan disebut mengungkap dugaan aliran dana dalam jumlah sangat besar dan menyatakan memiliki informasi yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum. Di sisi lain, terdapat bantahan keras dan langkah somasi dari pihak yang merasa nama baiknya dirugikan. Dalam situasi seperti ini, NU tidak boleh terseret ke dalam logika “siapa melaporkan siapa”. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apa yang sebenarnya terjadi, apa buktinya, dan bagaimana NU memastikan persoalan serupa tidak terulang?

BACA JUGA:PW Ikapete Jatim Tegaskan Muktamar Ke-35 NU Sah dan Sesuai AD/ART, Minta Stop Kaitkan dengan Masalah Hukum


Mini kidi--

Secara hukum, setiap pihak mempunyai hak mempertahankan kehormatan dan nama baik. KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memang mengatur pencemaran nama baik dalam Pasal 433, tetapi ketentuan tersebut juga memberikan pengecualian ketika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. Karena itu, konteks, substansi, dasar faktual, maksud, dan cara suatu pernyataan disampaikan harus diperiksa secara cermat.  Jangan sampai kritik untuk kepentingan organisasi otomatis dipidana, tetapi jangan pula kebebasan berbicara berubah menjadi lisensi untuk menuduh tanpa dasar.

Karena itu, saya berpandangan bahwa jalur hukum pidana sebaiknya ditempatkan sebagai ultimum remedium dalam konflik internal seperti ini, bukan respons pertama. Sebelum saling membuat laporan, para pihak sebaiknya diberi ruang untuk duduk bersama dalam forum klarifikasi yang kredibel, tertutup dari hiruk-pikuk media, tetapi menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika terdapat tuduhan, sampaikan secara spesifik: siapa, melakukan apa, kapan, melalui mekanisme apa, dengan bukti apa, dan untuk kepentingan apa. Jika tidak terdapat bukti yang memadai, tuduhan harus dihentikan dan pihak yang dirugikan memperoleh pemulihan nama baik.

BACA JUGA:Sukses Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU, Bupati Warsubi Sebut Ekonomi Jombang Ikut Bergerak

Jalan kedua adalah audit dan pemeriksaan independen terhadap aspek keuangan Muktamar. Jika yang dipersoalkan adalah dugaan aliran dana dalam jumlah besar, jawaban terbaik bukan perang pernyataan, melainkan pembukaan dokumen yang relevan. PBNU bersama panitia Muktamar dapat menunjuk auditor independen untuk memeriksa penerimaan, sumber pembiayaan, pengeluaran, pembayaran kepada pihak ketiga, serta transaksi yang berkaitan dengan proses Muktamar. Tidak semua dokumen harus dibuka kepada publik karena pertimbangan privasi dan hukum, tetapi kesimpulan audit dan mekanisme pertanggungjawabannya harus dapat diketahui secara transparan.

Jalan ketiga adalah membentuk Tim Klarifikasi dan Integritas Muktamar yang memiliki kredibilitas serta independensi. Tim ini idealnya melibatkan unsur Syuriyah, ahli hukum, auditor profesional, tokoh NU yang dihormati lintas kelompok, serta unsur etik yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan pihak-pihak yang sedang dipersoalkan. Tugasnya bukan mencari siapa yang harus dihukum, melainkan mencari fakta: apakah ada pemberian uang, apa tujuan pemberian tersebut, kepada siapa diberikan, dari mana sumbernya, apakah memengaruhi keputusan atau pilihan muktamirin, dan apakah terdapat pelanggaran AD/ART maupun ketentuan hukum.

BACA JUGA:Penutupan Muktamar Ke-35 NU di Jombang, Presiden Prabowo Terima Kartu Anggota NU Seumur Hidup

Jalan keempat adalah membuka ruang islah atau mediasi yang bermartabat. Jika konflik antara pihak yang menuduh dan pihak yang merasa dituduh masih dapat diselesaikan melalui tabayun, maka NU seharusnya mengutamakan jalan tersebut. Para pihak dapat dipertemukan di hadapan mediator yang disepakati bersama. Yang dituntut bukan sekadar “damai demi menutup perkara”, melainkan kesediaan untuk saling menguji informasi, menarik pernyataan yang tidak terbukti, memberikan klarifikasi apabila memiliki bukti, dan mengakhiri perang narasi yang hanya memperlebar luka.

Jalan kelima adalah membedakan dengan tegas tiga ranah: etik-keagamaan, organisatoris, dan pidana. Istilah risywah tidak boleh serta-merta disamakan dengan tindak pidana suap. Suatu pemberian uang dalam konteks organisasi harus dilihat tujuan, penerima, hubungan dengan keputusan yang hendak dipengaruhi, serta unsur hukum yang terpenuhi. Sebaliknya, jangan pula istilah “urusan internal organisasi” dijadikan tameng apabila kelak ditemukan bukti adanya tindak pidana. NU harus berdiri di atas prinsip yang sederhana: tidak ada kriminalisasi terhadap kritik, tetapi tidak ada pula impunitas terhadap kejahatan.

BACA JUGA:Inilah 5 Calon Ketua Umum PBNU yang Kantongi Restu Rais Aam di Muktamar Jombang

Sumber: