23 Eks Kades Lamongan Terima Jaminan Hari Tua, Transparansi Anggaran Jadi Sorotan
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyampaikan sambutan usai menyerahkan piagam penghargaan dan jaminan hari tua kepada 23 kades yang jabatannya berakhir tepat pada 10 Oktober 2026.--
LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID – Sebanyak 23 kepala desa (kades) dari 14 kecamatan menerima piagam penghargaan dan jaminan hari tua dari Bupati Yuhronur Efendi di Ruang Command Center Pemkab Lamongan, Jumat, 9 Oktober 2026. Pemberian itu bentuk apresiasi atas pengabdian para kades kendati sempat memunculkan pertanyaan mengenai transparansi alokasi anggaran.
Penghargaan diberikan kepada para kades yang mengakhiri masa jabatan delapan tahun periode 2018–2026 pada 10 Oktober 2026.
BACA JUGA:Jembatan Talunrejo Penghubung Lamongan-Bojonegoro Dibangun Lagi, Pak Yes Kejar Proyek Strategis
Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu menyebut pengabdian para kades menjadi bagian penting dalam mendorong pembangunan dan kemajuan daerah.

Mini kidi--
Berdasarkan data Indeks Desa (ID) 2026, jumlah Desa Mandiri di Lamongan meningkat menjadi 304 desa, dibandingkan 279 desa pada 2025. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi pada semester II tercatat mencapai 5,46 persen.
"Perjuangan membangun desa merupakan bagian penting dari pembangunan Kabupaten Lamongan," ujar Pak Yes.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lamongan Joko Raharto menambahkan, pemberian jaminan hari tua tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap pengabdian aparatur desa.
BACA JUGA:Bupati Lamongan Tantang KNPI Jadi Motor Ekonomi, Jangan Cuma Seremoni
Namun, kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi dan formulasi anggaran yang digunakan. Di tengah tuntutan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keterbukaan informasi mengenai besaran jaminan serta sumber pembiayaannya menjadi penting untuk memastikan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Gempur Rokok Illegal--
Pemkab Lamongan diharapkan dapat menjelaskan rincian alokasi anggaran program tersebut secara terbuka. Transparansi diperlukan agar kebijakan penghargaan bagi para mantan kades dapat dipahami publik dan tidak memunculkan persepsi negatif terkait penggunaan anggaran daerah.
Sumber:









