Ribuan Buruh Jatim Bakal Geruduk DPRD dan Kantor Gubernur 1 Oktober
Aksi unjuk rasa buruh bakal kembali memanaskan Surabaya awal Oktober 2026.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Sekitar 1.000 buruh Jawa Timur diperkirakan turun ke jalan dalam aksi serentak Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di DPRD dan Kantor Gubernur Jatim, Kamis 1 Oktober 2026.
Ketua FSPMI Jawa Timur Jazuli mengatakan, aksi akan dipusatkan di Kantor DPRD dan Kantor Gubernur Jawa Timur. Massa berasal dari sejumlah kawasan industri. Antara lain Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, Jember, Lumajang, hingga Banyuwangi.
BACA JUGA:Ratusan Personel Gabungan Disiagakan Amankan Aksi Buruh di DPRD Jatim
Sebelum bergerak menuju lokasi aksi, massa akan berkumpul di Jalan Frontage A Yani, depan Mal Royal Plaza Surabaya. Konsolidasi dan orasi dijadwalkan berlangsung mulai sekitar pukul 12.00 WIB.

Mini kidi--
"Dari titik kumpul, massa kemudian bergerak bersama menuju Kantor DPRD Jawa Timur untuk menyampaikan aspirasi. Setelah itu dilanjutkan ke Kantor Gubernur Jawa Timur," kata Jazuli dalam keterangannya, Selasa 29 September 2026.
Sejumlah persoalan ketenagakerjaan menjadi tuntutan FSPMI. Di tingkat nasional, buruh mendorong percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan baru, reformasi pajak pekerja, penolakan pengali pesangon 0,5, serta revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Di sektor perpajakan, FSPMI meminta kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi minimal Rp10 juta per bulan. Mereka juga menuntut penghapusan pajak atas pesangon, THR, dan Jaminan Hari Tua (JHT).
BACA JUGA:Ribuan Buruh FSPMI Kepung Kantor Gubernur Jatim Jelang Peringatan May Day 2026
Sementara di Jawa Timur, isu upah menjadi salah satu tuntutan utama. FSPMI meminta kebijakan pengupahan 2027 memperhatikan kebutuhan hidup layak pekerja.
FSPMI mengusulkan UMP Jawa Timur 2027 minimal Rp3,5 juta. Selain itu, mereka meminta UMK 2027 naik 7,5 hingga 9 persen dari UMK 2026, UMSP sebesar 5 persen dari UMP 2027, serta UMSK sebesar 5 persen dari UMK 2027.
Tak hanya soal upah, buruh juga mendesak DPRD dan Pemprov Jatim segera membahas Raperda tentang Jaminan Pesangon. FSPMI menilai regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan perlindungan ekonomi bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK.
FSPMI juga meminta Pemprov Jatim segera menerbitkan Pergub tentang optimalisasi jaminan sosial pekerja serta membentuk Satgas Pencegahan PHK dan Perlindungan Hak Buruh.
BACA JUGA:Massa Koalisi Buruh Luruk DPRD Jatim, Sampaikan 11 Tuntutan
Sumber:







