pupuk
iklan ulta memorandum

Dewan Kaji Dana BTT untuk Rekonstruksi Pasar Kepulungan Pasuruan

Dewan Kaji Dana BTT untuk Rekonstruksi Pasar Kepulungan Pasuruan

Ketua DPRD Samsul Hidayat meninjau Pasar Kepulungan pasca kebakaran.--

PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Ketua DPRD Kabupaten PASURUAN Samsul Hidayat bersama jajaran Pemkab PASURUAN meninjau Pasar Kepulungan untuk mencari solusi penanganan ratusan kios yang rusak akibat kebakaran, Selasa 29 September 2026.

Peninjauan dilakukan untuk membahas skema bantuan kedaruratan hingga opsi anggaran rekonstruksi agar para pedagang dapat segera kembali beraktivitas.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Bupati Pasuruan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas skema bantuan kedaruratan hingga opsi anggaran rekonstruksi, agar para pedagang dapat segera kembali beraktivitas," ujar Samsul Hidayat, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.

Sebagai langkah tanggap darurat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan telah menyalurkan bantuan awal berupa penutup terpal untuk menunjang kebutuhan mendesak para pedagang.

BACA JUGA:Pasar Gempol Pasuruan Terbakar, 300 Kios Hangus dan 2 Orang Terluka


Mini kidi--

Bantuan tersebut disiapkan agar pedagang terdampak dapat mendirikan lapak sementara untuk berjualan sembari menunggu proses perbaikan permanen.

Terkait pemulihan bangunan pasar secara menyeluruh, Samsul Hidayat mengungkapkan bahwa skema penanganan akan diusulkan menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT).

"Usulan penganggaran tersebut tengah dikaji secara intensif oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama OPD terkait," imbuhnya.

Kendati demikian, penggunaan dana BTT memerlukan pertimbangan matang serta penerbitan Surat Keputusan (SK) Kedaruratan oleh Kepala Daerah sebagai landasan hukum penganggaran.

Mengingat status Pasar Kepulungan merupakan aset desa, Pemkab dan DPRD Kabupaten Pasuruan harus memastikan aspek regulasi benar-benar tepat agar tidak memicu persoalan hukum di kemudian hari.

Di sisi lain, opsi skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dipastikan gugur karena tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

BACA JUGA:Pemkot Pasuruan Intensifkan Perawatan RTH Alun-Alun untuk Kenyamanan Warga


Gempur Rokok Illegal--

Sumber: