RDPU DPRD Kabupaten Malang Lahirkan 4 Rekomendasi Terkait TKD Sumberagung
Pelaksanaan RDPU DPRD Kabupaten Malang terkait TKD Desa Sumberagung, Kecamatan Ngantang.--
MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Sumberagung, Kecamatan Ngantang, Selasa 22 September 2026. Rapat itu menghasilkan empat rekomendasi untuk penyelesaian dua aset.
RDPU ketiga tersebut dihadiri Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Malang bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Malang.
BACA JUGA:Komisi 4 DPRD Malang Terima Keluhan Ikatan Guru TK-Paud Terkait Minimnya Insentif Bulanan
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza ST MSos selaku pimpinan rapat mengatakan, empat rekomendasi tidak hanya berkaitan dengan TKD Desa Sumberagung, tetapi juga aset Pemkab Malang eks SDN 2 Sumberagung.

Mini kidi--
"Rekomendasi itu tidak hanya untuk TKD Desa Sumberagung saja, namun juga terkait aset Pemkab Malang eks SDN 2 Sumberagung," ujar Faza.
Menurut Faza, terdapat dua titik aset yang menjadi persoalan dan dikaitkan dengan mantan Kades Sumberagung Ahmad Khoiri, yakni TKD dan lahan bekas SDN 2 Sumberagung.
Untuk TKD seluas 1.310 meter persegi, terdapat bangunan ruko yang menurut Faza dibangun dan dikuasai mantan kepala desa tersebut.
"Ruko itu disewakan dan uangnya diambil oleh mantan Kades," kata Faza.
BACA JUGA:Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang Datangi DPRD, Minta Usut Insiden Kekerasan
Sementara lahan eks SDN 2 Sumberagung disebut telah dijual kepada seseorang senilai Rp110 juta. Dari nilai tersebut, pembeli telah membayar Rp60 juta dan sisanya akan diberikan setelah surat tanah tersedia.
Permasalahan dua aset tersebut telah dibahas dalam RDPU sebanyak tiga kali. RDPU pertama digelar 17 Desember 2025, kedua pada Februari 2026, dan ketiga pada 22 September 2026.
"Bahkan tidak hanya dilakukan pertemuan dan pembahasan penyelesaian, namun juga dilakukan tinjau lokasi langsung oleh OPD terkait atas rekomendasi hasil RDPU sebelumnya," tambah Faza.
BACA JUGA:Komisi II DPRD Malang Desak BKAD Jemput Bola Selesaikan Sewa Eks Tanah Kas Dampit
Sumber:







