pupuk
iklan ulta memorandum

Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Kediri Jadikan Grogol Sebagai Desa Binaan

Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Kediri Jadikan Grogol Sebagai Desa Binaan

layanan pengurusan paspor hadir langsung di lingkungan Pondok Pesantren Tebuireng Jombang--

KEDIRI, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) tidak cukup hanya dilakukan di perbatasan atau kantor imigrasi. Kewaspadaan justru perlu dibangun sejak dari lingkungan masyarakat.

Semangat tersebut diwujudkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kediri dengan menggandeng Pemerintah Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Desa Grogol resmi menjadi Desa Binaan Imigrasi melalui penandatanganan kerja sama yang digelar di Aula Kantor Desa Grogol, Senin (21/9/2026).

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Kediri 2 Hari Tuntaskan Sosialisasikan Layanan Data Keimigrasian di Nganjuk dan Jombang


Mini kidi--

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Imigrasi Kediri memperluas jangkauan edukasi dan pengawasan keimigrasian hingga tingkat desa. Masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga didorong untuk berperan sebagai mata dan telinga dalam mendeteksi potensi permasalahan keimigrasian sejak dini.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra hadir bersama Kepala Desa Grogol Suparyono, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, serta tokoh masyarakat dalam kegiatan tersebut.

Melalui kerja sama ini, Desa Grogol didorong menjadi salah satu garda awal pencegahan TPPO dan TPPM. Edukasi kepada masyarakat menjadi penting, terutama untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perekrutan atau ajakan bekerja ke luar negeri yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan keimigrasian.

BACA JUGA:Imigrasi Kediri Maksimalkan Graha Adiwinata Layani Paspor 160 CJH Nganjuk

Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kediri, Raka Wiraatmaja, dalam pemaparannya memberikan edukasi mengenai pencegahan TPPO dan TPPM, deteksi dini potensi permasalahan keimigrasian, serta prosedur perjalanan ke luar negeri yang aman dan legal.

Pesan yang dibangun sederhana: jangan sampai masyarakat baru menyadari adanya masalah setelah menjadi korban.

Karena itu, penguatan informasi di tingkat desa menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan. Perangkat desa dan masyarakat diharapkan mampu mengenali informasi atau situasi yang patut dicurigai dan segera mengomunikasikannya kepada pihak yang berwenang.

BACA JUGA:Bongkar Modus TPPO pada Siswa SMAN 1 Jombang, Imigrasi Kediri: Jangan Tergiur Kerja ke Luar Negeri

Dalam kegiatan tersebut, Imigrasi Kediri juga memperkenalkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) sebagai penghubung antara Kantor Imigrasi dengan Pemerintah Desa Grogol.

PIMPASA menjadi jalur komunikasi untuk menyampaikan informasi keimigrasian sekaligus membantu koordinasi apabila ditemukan pertanyaan atau potensi permasalahan keimigrasian di lingkungan masyarakat.

Sumber: