Eks Pimpinan KPK Soroti RUU Perampasan Aset, APH Dinilai Jadi Kunci
Mantan pimpinan KPK Erry Riyana saat rapat dengan Komisi III DPR RI membahas RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta.--ANTARA
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana menilai UU Perampasan Aset tidak akan cukup menghasilkan hal baik jika aparat penegak hukum (APH) yang menjalankannya bermasalah, Senin 21 September 2026.
Hal itu disampaikan Erry saat rapat dengan Komisi III DPR RI membahas RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Korupsi Miskinkan Koruptor
Menurut Erry, pembenahan terhadap aparat dan praktik penegakan hukum perlu menjadi perhatian. Ia menilai UU yang baik tidak akan cukup jika penegak hukumnya tidak baik.

Mini kidi--
“Jadi saya ingin mengajak kita semua fokus pada bagaimana memperbaiki penegak hukum dan penegakan hukumnya,” kata Erry.
Pada prinsipnya, Erry mendukung konsep perampasan aset. Namun, ia mengingatkan agar pengaturannya tidak dilakukan terlalu cepat dan terlalu luas, terlebih terdapat berbagai ketentuan yang dapat menimbulkan perbedaan interpretasi di antara penegak hukum.
Menurut dia, Indonesia saat ini memiliki banyak peraturan dengan interpretasi yang bisa berbeda-beda antarpenegak hukum.
“Jangan sampai keberadaan UU Perampasan Aset justru menambah peluang penafsiran yang makin lebar. Kalau (penafsiran) makin mengerucut, makin bagus,” kata dia.
BACA JUGA:Rieke Dorong RUU Satu Data Indonesia Disahkan untuk Dukung Perampasan Aset di Jakarta
Selain itu, Erry mengingatkan bahwa perilaku seseorang dapat berubah ketika berhadapan dengan hukum dan penegakan hukum yang jelas.
Ia mencontohkan, ketika seseorang berada di luar negeri, mereka akan lebih berhati-hati dalam bersikap karena petugas di luar negeri bersikap disiplin.
Meski mengkritik praktik penegakan hukum, Erry mengakui tidak seluruh aparat penegak hukum maupun aparatur negara bermasalah.
Ia menegaskan masih banyak aparat yang memiliki integritas di berbagai lembaga.
Sumber: antaranews.com







