BNN Sebut Narkotika Cair Jadi Modus Kejahatan yang Perlu Diwaspadai
Kepala BNN RI Komjenpol Suyudi Ario Seto beberkan ancaman peredaran narkoba yang sangat tinggi di Indonesia.--ANTARA
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjenpol Suyudi Ario Seto menyebut narkotika dalam bentuk cair menjadi perkembangan modus kejahatan narkotika yang perlu diwaspadai. Peredaran narkotika cair juga ditemukan melalui perangkat rokok elektrik atau vape.
"Muncul narkotika dalam bentuk cair yang telah banyak diungkap oleh BNN bersama aparat penegak hukum lainnya dalam beberapa bulan terakhir," ujar Suyudi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 15 September 2026.
Suyudi mengatakan, dalam dua bulan terakhir BNN mengungkap hampir delapan ton narkotika melalui empat pengungkapan kasus besar.

Mini kidi--
Salah satu kasus tersebut berupa temuan sekitar 3,37 ton kuncup bunga ganja asal Thailand yang rencananya diekspor ke Eropa untuk kemudian diekstrak menjadi narkotika cair.
Selain itu, BNN mengungkap sejumlah kasus penyelundupan etomidate dan sabu dalam bentuk cair. Temuan tersebut menunjukkan semakin beragamnya bentuk narkotika serta modus jaringan sindikat dalam memasukkan dan mengedarkannya di Indonesia.
"Tentunya pintu masuknya juga semakin terlihat trennya di kalangan anak-anak kita, melalui rokok-rokok elektrik atau vape. Mereka seolah-olah sedang menggunakan rokok elektrik biasa, padahal di dalamnya terdapat narkotika cair yang kemudian digunakan melalui perangkat tersebut," kata Suyudi.
Ia menjelaskan, rekomendasi BNN untuk melarang penggunaan rokok elektrik secara total didasarkan pada hasil pemeriksaan 1.745 sampel rokok elektrik di laboratorium BNN.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.716 sampel terdeteksi mengandung narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS).
BACA JUGA:BNNK Pasuruan Desak Pengawasan Ketat Peredaran Vape Bermuatan Narkoba
Menurut Suyudi, hasil diskusi bersama dokter spesialis jantung, paru, dan penyakit dalam juga menunjukkan kandungan kimia dalam rokok elektrik berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius, terlebih jika perangkat tersebut disusupi narkotika.
Perkembangan kejahatan narkotika yang terus berubah menjadi salah satu alasan BNN mendorong pelarangan penggunaan rokok elektrik di lingkungan perusahaan.
Imbauan tersebut antara lain disampaikan kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam kegiatan sosialisasi perkembangan peredaran narkotika di Indonesia kepada pegawai Garuda Indonesia di Tangerang, Banten, pada 9 September 2026.
Sumber: antaranews.com







