Polemik Surat Ahli Waris di Kediri, Pengacara Curiga Ada Kejanggalan
Rosi Armitasari memperlihatkan balasan surat dari Kelurahan Mojoroto yang tidak bernomor resmi.--
KEDIRI, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Tim Advokat dari Kantor Advokat & Konsultasi Hukum Rosi Armitasari SH & Rekan melaporkan camat dan lurah Mojoroto ke Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan keberpihakan dalam penerbitan surat pernyataan ahli waris (SPAW)
Menurut Rosi Armitasari, langkah hukum tersebut ditempuh lantaran pihak kecamatan dan kelurahan dinilai tetap bertindak kaku dengan mempertahankan registrasi SPAW yang berisiko merugikan hak kliennya.
Rosi Armitasari juga menyoroti kejanggalan dalam prosedur pengesahan dokumen tersebut karena pihak kecamatan terkesan memaksakan keabsahan pengesahan tanpa didukung kelengkapan dokumen pendukung yang memadai.
"Sikap keras dari camat ini justru memicu kecurigaan kami. Ada apa sebenarnya? Jangan-jangan ada udang di balik rempeyek," ujar Rosi kepada wartawan Kamis petang 3 September 2026.
BACA JUGA:Dugaan Maladministrasi Surat Ahli Waris, Lurah dan Camat Mojoroto Dilaporkan ke Ombudsman

Mini kidi--
Rosi mengungkapkan, kecurigaan tersebut makin menguat setelah melihat jawaban atas surat somasi yang dilayangkan pihaknya. Balasan surat dari pihak kelurahan tidak mencantumkan nomor surat resmi.
Selain itu, dokumen arsip krusial seperti KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, hingga rincian objek waris diduga tidak dilampirkan secara lengkap.
Rosi menyebut aparatur tingkat kelurahan maupun kecamatan seharusnya menjaga netralitas dan tidak menerbitkan dokumen yang menguntungkan salah satu pihak.
Terlebih, lanjut Rosi, perkara sengketa waris tersebut saat ini tengah diproses di Pengadilan Agama Kota Kediri.
"Harusnya netral. Biarkan pengadilan yang memutuskan. Sikap ini jelas merugikan klien kami dan menguntungkan pihak lain," tegasnya.
Rosi berharap Ombudsman segera turun tangan untuk melakukan penelusuran dan memeriksa pihak-pihak terlapor guna memulihkan hak hukum kliennya.
Sebelumnya, pihak Kecamatan Mojoroto menampik tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa proses registrasi pengesahan SPAW telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Surat pernyataan itu dibuat oleh para pemohon sendiri. Pihak kelurahan dan kecamatan hanya melayani, memverifikasi, dan mencatat nomor registrasinya," jelas Kasi Pemerintahan Umum Kecamatan Mojoroto, Yusuf. (roh/fai)
Sumber:







