Harlah Kejaksaan RI
iklan ulta memorandum

Motor Dilapor Hilang di Lamongan, Ternyata 3 Hari Ditinggal di Toko Retail

Motor Dilapor Hilang di Lamongan, Ternyata 3 Hari Ditinggal di Toko Retail

Pamapta 2 Ipda Riyanto Edi bersama piket SPKT menyerahkan kendaraan kepada pemiliknya.--

LAMONGAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Motor Honda hitam bernomor polisi W 6409 NDK yang dilaporkan hilang di Lamongan ditemukan terparkir selama tiga hari di depan toko retail setelah pemiliknya lupa meninggalkannya.

Kejadian bermula Minggu 30 Agustus 2026 pukul 17.22 WIB ketika pegawai retail di Jalan KH Ahmad Dahlan melapor melalui Call Center 110 karena menemukan motor terparkir selama tiga hari tanpa pemilik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta 2 Inspektur Polisi Dua (Ipda) Riyanto Edi bersama piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan penjagaan Polres Lamongan mendatangi lokasi dan mengamankan motor sementara ke Mapolres Lamongan.

BACA JUGA:Pengemudi Mengantuk, Mobil Hantam Motor Parkir di Karanggeneng Lamongan


Mini kidi--

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Lamongan Inspektur Polisi Dua (Ipda) M Hamzaid mengatakan, saat diperiksa, nomor polisi motor tersebut sama dengan laporan kehilangan.

Petugas kemudian menghubungi pelapor MMN (30) yang sebelumnya melaporkan motor hilang di parkiran kos.

“Setelah dihubungi, korban baru ingat. Ia ke retail naik motor itu, lalu pulang jalan kaki. Motornya ketinggalan,” jelas Ipda Hamzaid, Selasa 1 September 2026.

BACA JUGA:Megilan, 430 Warga Turi Uleg Bandeng Lele Bareng Bupati, Gairahkan Tambak Lamongan


Gempur Rokok Illegal--

Pada Senin 31 Agustus 2026, MMN datang ke Polres Lamongan dan memastikan motor tersebut miliknya sebelum kendaraan diserahkan kembali oleh Pamapta didampingi Satuan Reserse Kriminal.

Polres Lamongan mengapresiasi kepedulian pegawai retail yang cepat melaporkan keberadaan motor tersebut melalui Call Center 110.

“Ini contoh kepedulian warga jaga keamanan. Jika temukan hal mencurigakan, segera hubungi Call Center 110,” tutupnya. (pul)

Sumber: