Harlah Kejaksaan RI
iklan ulta memorandum

Jangan Tunggu Butuh Berobat, Pastikan Status JKN Tetap Aktif

Jangan Tunggu Butuh Berobat, Pastikan Status JKN Tetap Aktif

Ilustrasi--

MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kesehatan menjadi salah satu hal penting yang selalu ingin dijaga setiap keluarga. Ketika orang tersayang tiba-tiba membutuhkan pemeriksaan maupun pengobatan, kepastian perlindungan kesehatan tentu memberikan ketenangan tersendiri.

Karena itu, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu rutin mengecek status kepesertaannya. Langkah sederhana tersebut penting untuk memastikan perlindungan tetap aktif dan dapat digunakan ketika sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan.

BACA JUGA:Beruntung Terdaftar JKN, Dirawat di ICU Tidak Terbebani Biaya

BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah kanal yang dapat dimanfaatkan peserta untuk melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri, mulai dari Aplikasi Mobile JKN, PANDAWA hingga Care Center 165. 


Mini kidi--

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, mengajak peserta menjadikan pengecekan status kepesertaan sebagai kebiasaan. Khusus peserta yang membayar iuran secara mandiri, ia juga mengingatkan pentingnya membayar iuran tepat waktu.

“Memastikan status kepesertaan tetap aktif merupakan bagian dari upaya menjaga perlindungan kesehatan bagi diri sendiri dan keluarga. Dengan rutin mengecek status kepesertaan JKN, peserta juga dapat mengetahui kondisi kepesertaannya lebih awal,” jelasnya.

BACA JUGA:Manfaatkan Mobile JKN, Arinda Pastikan Akses Layanan Kesehatan Tetap Terjamin di Bojonegoro

Peserta dapat mengecek status kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN dengan memilih fitur Info Peserta. Pengecekan juga dapat dilakukan melalui PANDAWA di nomor 0811-8-165-165 dengan memilih menu informasi dan Cek Status Kepesertaan. Sementara informasi status kepesertaan juga dapat diperoleh melalui Care Center 165. 

“Khusus peserta PBI JK dan PBPU Pemerintah Daerah, pengecekan status juga dapat dilakukan melalui PASTI JKN (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi JKN) secara digital. Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah peserta memperoleh informasi status kepesertaan secara mandiri,” tambahnya.

Kemudahan pengecekan tersebut dirasakan salah satu peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, Shyela. Ia mengaku rutin mengecek status kepesertaannya melalui Aplikasi Mobile JKN.


Gempur Rokok Illegal--

“Saya sekarang lebih terbiasa mengecek status kepesertaan melalui Mobile JKN. Caranya mudah dan bisa dilakukan kapan saja, jadi lebih tenang karena tahu kepesertaan saya dan keluarga tetap terjaga,” ungkap Shyela.

Selain rutin mengecek status kepesertaan, Shyela juga berusaha membayar iuran JKN tepat waktu sebelum tanggal 10 setiap bulan.

Sumber: