Harlah Kejaksaan RI
iklan ulta memorandum

SKH Memorandum dan DJP Jatim II Perkuat Sinergi Literasi Perpajakan

SKH Memorandum dan DJP Jatim II Perkuat Sinergi Literasi Perpajakan

Direktur Utama Memorandum Choirul Shodiq hadir bersama Direktur Ahmad Syaiku, Pemimpin Redaksi Sujatmiko, dan Koordinator Liputan Muchlis Darmawan bersama dengan Kepala Kanwil DJBC Jatim II Rusman Hadi di Kantor DJBC Jatim II.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – SKH MEMORANDUM dan Kanwil DJP Jawa Timur II memperkuat sinergi edukasi perpajakan agar informasi kepada masyarakat akurat, sederhana, dan mudah dipahami, Kamis 27 Agustus 2026.

Edukasi perpajakan kepada masyarakat membutuhkan penyampaian informasi yang sederhana, akurat, dan mudah dipahami. Karena itu, sinergi antara media massa dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi penting untuk menjembatani kebijakan pemerintah dengan kebutuhan informasi publik.

BACA JUGA:Kanwil DJP Jatim III Inovasi Layanan Pajak untuk Capai Target Penerimaan Rp 41,6 Triliun

Hal tersebut mengemuka dalam audiensi jajaran Direksi Memorandum dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II, Kamis 27 Agustus 2026. Pertemuan tersebut menjadi momentum memperkuat kolaborasi dalam menyampaikan informasi dan edukasi perpajakan kepada masyarakat.


Mini kidi--

Direktur Utama Memorandum Choirul Shodiq hadir bersama Direktur Akhmad Syaikhu, Pemimpin Redaksi Sujatmiko, Koordinator Liputan Muchlis Darmawan, serta Mitra Memorandum Budi. Rombongan diterima Kepala Kanwil DJP Jatim II Arridel Mindra, Kabid P2 Humas Heru Susilo, serta Kasi Kerja Sama dan Humas Karsita.

Arridel mengapresiasi kunjungan tersebut. Menurutnya, media mainstream memiliki posisi strategis dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang valid, aktual, berbasis data, sekaligus memberikan edukasi.

"Kami berharap ke depan Memorandum ikut aktif mengedukasi masyarakat, khususnya berkaitan dengan perpajakan. Perpajakan ini tidak hanya masalah beban, tetapi juga tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara," kata Arridel.

BACA JUGA:Kuatkan Literasi dan Jaga Akurasi Informasi, Kanwil DJP Jatim I Gelar Kelas Pajak Wartawan

Terlebih, pajak memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Pada 2025, penerimaan pajak disebut menyumbang sekitar 78 persen terhadap APBN. Karena itu, edukasi publik mengenai pajak dinilai perlu dilakukan secara konsisten agar masyarakat memahami posisi dan manfaat pajak bagi negara.

Sementara itu, Choirul Shodiq menilai media memiliki amanah untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar mengenai berbagai kebijakan pemerintah, termasuk perpajakan.

"Karena sejatinya media mengemban amanah undang-undang bahwa masyarakat harus tahu. Kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat, apa itu pajak, apa kegunaannya, dan apa dampaknya," pungkasnya.


Gempur Rokok Illegal--

Dengan informasi yang akurat dan mudah dipahami, ruang bagi beredarnya informasi keliru mengenai pajak di tengah masyarakat juga dapat ditekan. (ain) 

Sumber: