Gedung DPR RI Buka Karpet Merah Terima Aspirasi Demonstrasi 27 Agustus
Dok. Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPR.--ANTARA
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR RI siap menerima aspirasi berbagai elemen masyarakat dalam aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 serta mengimbau peserta menjaga ketertiban.
Puan mengharapkan aksi demonstrasi itu tidak menimbulkan kericuhan.
Lebih baik, menurut dia, peserta demonstrasi juga turut menjaga ketertiban agar jalannya penyampaian aspirasi berlangsung dengan baik.
"Jadi, partisipasi dari masyarakat jika ingin menyatakan masukannya, kemudian menyatakan aspirasinya, tentu saja akan kami terima di gedung DPR," kata Puan dalam keterangan di Jakarta, Rabu 26 Agustus 2026.

Mini kidi--
Puan memastikan pihaknya pun akan terbuka terhadap masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi.
Pada Rabu hari ini pun, kata dia, pimpinan DPR, pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), pimpinan komisi, bergantian untuk bisa bertemu dengan masyarakat yang ingin beraudiensi.
"Pimpinan DPR bisa saja (menemui peserta aksi demo), hari ini pun pimpinan DPR juga bertemu dengan perwakilan-perwakilan dari masyarakat yang ingin bertemu,” ucapnya.
Salah satunya, kata dia, Komisi III DPR RI menerima aspirasi dari sejumlah akademisi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
BACA JUGA:Aliansi Mahasiswa Siapkan 10 Tuntutan Aksi Demo di Depan DPR 27 Agustus 2026
Selain itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menerima audiensi dari perwakilan guru honorer yang tergabung dalam Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri (Fagri), dan karyawan PT Pos Indonesia untuk mendorong kepastian pembayaran gaji yang mengalami keterlambatan.
"Secara bergantian kami menemui masyarakat yang ingin bertemu," kata Puan.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menegaskan aksi yang digelar di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis 27 Agustus 2026 akan berlangsung damai dan berfokus pada dua tuntutan terkait pemberantasan korupsi.

Gempur Rokok Illegal--
Sumber: antaranews.com








