Polres Situbondo Tangkap Pengedar Sabu dan Nenek Bandar Pil Trex
Terduga pelaku pengedar sabu saat digelandang ke Mapolres Situbondo.--
SITUBONDO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satreskoba Polres Situbondo menangkap TH (49), pengedar sabu, dan TR (62), nenek yang mengedarkan 2.332 butir pil trex di dua lokasi berbeda, Selasa 25 Agustus 2026.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap TH di rumahnya, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kasatreskoba Polres Situbondo Iptu Tatang Purwadadi, mengamankan belasan poket sabu siap edar dengan berat total 11 gram beserta sebuah timbangan elektrik.

Mini kidi--
Hanya berselang tiga jam, polisi bergerak ke wilayah barat Situbondo. Petugas menciduk TR, seorang nenek berusia 62 tahun asal Desa/Kecamatan Besuki. Lansia yang harusnya bersantai di rumah itu tersandung hukum karena kedapatan mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) atau pil daftar G.
Dari tangan TR, polisi menyita barang bukti sebanyak 2.332 butir pil Trex.
"Awalnya nenek TR sempat mengelak dituding sebagai pengedar. Namun, saat petugas menggeledah rumahnya dan menemukan ribuan butir pil Trex, dia akhirnya pasrah dan tidak bisa mengelak lagi," ujar salah satu personel Satreskoba Polres Situbondo.
BACA JUGA:Gerebek Rumah Kos di Panji, Tim Gabungan Polres Situbondo Sita 4,41 Gram Sabu

Gempur Rokok Illegal--
Kasatreskoba Polres Situbondo, Iptu Tatang Purwadadi, membenarkan adanya penangkapan kedua terduga pengedar barang haram tersebut. Saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik guna pengembangan kasus lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik TR maupun TH kini telah resmi dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Situbondo," tegas Iptu Tatang Purwadadi. (fbi)
Sumber:







