KPK Periksa Bendahara PUPR Bengkulu soal Temuan Rp 4 Miliar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.-istimewa-
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – KPK memeriksa Bendahara Dinas PUPR Bengkulu Beti Emilia dan ASN Dinas PUPR Bengkulu Agus Suhendra Wijaya terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari, Senin, 24 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Beti Emilia dilakukan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
BACA JUGA:KPK Temukan Surat Transparansi Jalur Mandiri saat Geledah Rektorat Unsoed Purwokerto
Penyidik mendalami pengetahuan Beti terkait sejumlah uang yang ditemukan saat KPK menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman.

Mini kidi--
"Dikonfirmasi oleh penyidik berkenaan sejumlah uang yang ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu pada saat dilakukan penggeledahan," kata Budi kepada wartawan, Selasa 25 Agustus 2026.
Selain itu, penyidik mendalami pengetahuan Beti mengenai pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Tersangka Pemerasan Maba Kedokteran
"Saksi Saudari BE selaku Bendahara Dinas PUPR adalah terkait pengetahuannya atas pengelolaan keuangan di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu," ucap Budi.
KPK juga memeriksa Agus Suhendra Wijaya (ASW) selaku ASN di Dinas PUPR Bengkulu.
BACA JUGA:KPK Sita Aset Rp 150 Miliar dalam Kasus Silmy Karim, Dugaan TPPU Diusut
Menurut Budi, Agus dimintai keterangan terkait hasil penggeledahan di rumahnya serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan PUPR Kota Bengkulu.
"Adapun untuk saksi saudara ASW dimintai keterangan oleh penyidik atas hasil penggeledahan di rumahnya. Selain itu, saksi juga didalami oleh penyidik terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup PUPR Kota Bengkulu," tambahnya.
BACA JUGA:Asa Yaqut Jadi Tahanan Rumah Kandas, Hakim Minta Rutan KPK Penuhi Kebutuhan Medis
Sumber:







