DPRD Jombang Bahas Dua Raperda Inisiatif Lindungi Guru, Penertiban Tak Boleh Asal Represif
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono--
JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - DPRD Jombang mulai mematangkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Dua regulasi tersebut yakni raperda tentang Pelindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.
Pembahasan kedua raperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jombang, Kamis (20/8). Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, mengatakan penyusunan regulasi tersebut dilakukan untuk menjawab kebutuhan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum.
“Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah melalui tahapan pengkajian akademis berlandaskan peraturan perundang-undangan di atasnya yang menjadi dasar kewenangan daerah,” ujar Kartiyono.
BACA JUGA:Warga Losari Geruduk DPRD Jombang, Tower Telkom Berdiri 29 Tahun Diduga Tanpa PBG dan SLF

Mini kidi--
Perlindungan Guru Tak Sekadar Saat Bermasalah
Untuk Raperda Pelindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, DPRD Jombang tidak hanya menitikberatkan pada perlindungan ketika guru sudah tersandung persoalan. Upaya pencegahan justru menjadi salah satu poin penting yang diatur.
Kartiyono menjelaskan, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan didorong bersama-sama melakukan pencegahan agar tenaga pendidik tidak menghadapi persoalan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja maupun hak atas kekayaan intelektual.
“Pemerintah Daerah, Masyarakat, Organisasi Profesi, dan Satuan Pendidikan melakukan pencegahan agar tidak terjadi permasalahan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual yang menimpa Pendidik dan Tenaga Kependidikan,” jelasnya.
BACA JUGA:Perbup PLP2B Dikebut, DPRD Jombang Minta Peta Lahan Diperjelas
Selain pencegahan, raperda juga memuat mekanisme pengaduan, pendampingan, mediasi, bantuan hukum, rehabilitasi psikologis hingga pemulihan nama baik.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Pasal 33. Sementara mekanisme teknis pelaksanaannya nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
BACA JUGA:KUA-PPAS APBD 2027 Mulai Dibahas, Bupati Warsubi Tekankan Sinergi Pemkab dan DPRD Jombang
Penertiban Tidak Boleh Langsung Main Tindak
Sumber:







