iklan muktamar
iklan HUT R!

Ada ASN Simpan Miliaran di KPRI Sejahtera, Kejaksaan Diminta Telusuri Asal-Usul Dana

Ada ASN Simpan Miliaran di KPRI Sejahtera, Kejaksaan Diminta Telusuri Asal-Usul Dana

KPRI sejahtera--

JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polemik Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang kembali bergulir. Kali ini, sorotan mengarah pada simpanan sejumlah anggota yang disebut-sebut mencapai miliaran rupiah. Kondisi tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih jauh, terutama karena mayoritas anggota Koperasi merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Pakar hukum Jombang, Ahmad Sholikhin Ruslie, menilai kepemilikan simpanan dalam jumlah sangat besar patut menjadi bagian dari pendalaman aparat penegak hukum. Menurutnya, kejaksaan tidak cukup hanya memeriksa pengurus koperasi, tetapi juga perlu menelusuri asal-usul dana anggota yang memiliki simpanan hingga lebih dari Rp1 miliar.

“ASN sampai menyimpan segitu, sangat mungkin kejaksaan melakukan pengembangan. Kita tidak tahu apakah itu dari warisan atau pekerjaan lain. Tapi kalau ada anggota yang punya simpanan sampai miliaran rupiah, rasanya juga aneh,” kata Sholikhin, Rabu (19/8).

BACA JUGA:Bank Penyalur Utang KPRI Sejahtera Diperiksa, Kejari Jombang Kejar Jejak Sumber Dana

Menurut dia, sumber dana tersebut perlu diklarifikasi, termasuk memastikan kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi ASN yang masuk kategori wajib LHKPN telah dipenuhi.

“Jadi perlu ditelusuri lebih lanjut. Saya berharap kejaksaan, meskipun saya tidak begitu yakin, tetap mampu mengembangkan ini sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.


Mini kidi--

Sholikhin menegaskan, apabila dalam penyelidikan ditemukan indikasi pidana, pengusutan semestinya tidak berhenti pada pihak pengurus. Aliran dana yang masuk ke koperasi, termasuk asal-usul uang milik anggota dengan simpanan besar, juga perlu ditelusuri.

“Dalam arti tidak hanya menyasar pengurus, tetapi juga menyasar asal-usul uang itu dari anggotanya,” tegasnya.

BACA JUGA:RALB KPRI Sejahtera Jombang Tak Kunjung Jelas, Anggota Belum Terima Undangan

Berpotensi Mengarah ke TPPU

Lebih jauh, Sholikhin membuka kemungkinan perkara KPRI Sejahtera dikembangkan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, hal tersebut sangat bergantung pada hasil penyelidikan mengenai ada atau tidaknya indikasi dana yang berasal dari tindak pidana.

Penelusuran aliran dana, kata dia, penting untuk mengetahui apakah uang tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi, penggelapan, maupun tindak pidana umum lainnya.

“Kalau menurut saya, sangat mungkin. Selain mengarah tindak korupsi, itu juga sangat mungkin bisa dikenakan tindak pidana pencucian uang. Karena asal-usul uang itu akan menemukan apakah ini korupsi atau pidana umum, penggelapan biasa,” jelasnya.

Sumber:

Berita Terkait