iklan HUT R!

Bareskrim Tangani Lima Kasus TPPO, Termasuk Modus Pengantin Pesanan

Bareskrim Tangani Lima Kasus TPPO, Termasuk Modus Pengantin Pesanan

Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus TPPO dan TPKS di Mabes Polri, Jakarta.--

JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri menangani lima kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan, Rabu 19 Agustus 2026,

Direktur PPA-PPO Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan satu dari lima kasus tersebut telah menetapkan dua orang tersangka yang berperan sebagai perekrut calon pengantin dan penerjemah.

“Kasus ini ditangani oleh Subdit III bidang TPPO, yakni pengungkapan kasus pengantin pesanan warga negara Indonesia untuk warga negara Tiongkok,” kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta.


Mini kidi--

Kedua tersangka berinisial CA, perempuan berusia 25 tahun yang berperan sebagai perekrut, dan FU, pria berusia 59 tahun yang bertindak sebagai penerjemah sekaligus memperkenalkan korban dengan calon suaminya warga negara Tiongkok.

Tersangka CA membantu pemalsuan dokumen, mengurus dokumen pemberangkatan korban ke Tiongkok, dan memperoleh keuntungan Rp20 juta.

“Tersangka FU ini berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin, sekaligus menghubungkan antara calon suami dengan pihak korban. Ia memperoleh keuntungan sebesar Rp5 juta,” ungkap Nurul.

BACA JUGA:Soroti Dugaan TPPO di Gion Spa, Komisi D: Perlindungan Anak dan Perempuan Harga Mati

Peristiwa tersebut terjadi pada 2024 hingga 2025 dengan tempat kejadian perkara di Indonesia dan Guangzhou, China.

Modus operandi para tersangka adalah menawarkan kepada korban gambaran kehidupan yang lebih layak apabila bersedia menikah dengan WNA Tiongkok.

Korban kemudian dijanjikan memperoleh uang Rp25 juta setelah pernikahan serta Rp10 juta per bulan setelah menikah dan tinggal di Tiongkok.

“Pada kenyataan tidak sesuai dengan perjanjian. Uang Rp25 juta tersebut telah diterima korban, tapi uang bulanan Rp10 juta yang dijanjikan tidak pernah diterima korban,” ungkapnya.

Selama berada di Tiongkok, korban mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya. Korban juga harus mengurus rumah tangga yang dihuni lebih dari 10 orang.

“Jadi korban tidak hanya mengurus suaminya, tapi satu keluarga yang tinggal di rumah itu lebih 10 orang,” ujarnya.

Sumber: