Muktamar NU di Ambang Pintu: Benarkan Prof. Nasaruddin Umar Terganjal AD/ART?
Jika tak ada aral melintang, proses pergantian Rais ‘Aam dan Ketua Umum Ormas Islam terbesar di dunia itu akan digelar pada tanggal 27 hingga 31 Agustus 2026 mendatang--
Oleh: ABD. AZIZ
Aktivis Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (NU), dan CEO Firma Hukum PROGRESIF LAW, Jakarta. Kini, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK)
Muktamar NU ke-35 di Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, sudah di ambang pintu. Jika tak ada aral melintang, proses pergantian Rais ‘Aam dan Ketua Umum Ormas Islam terbesar di dunia itu akan digelar pada tanggal 27 hingga 31 Agustus 2026 mendatang. Praktis, tiga ratus dua belas jam lagi, estafet kepemimpinan PBNU di abad kedua ini akan mengalami kebaruan.
Figur potensial Rais ‘Aam yang mengemuka, yaitu Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, MA., KH. Miftachul Akhyar, dan Dr. (HC) KH. Afifuddin Muhajir. Sedangkan kandidat Ketua Umum yang terekam pemberitaan, antara lain Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., KH. Abdul Hakim Mahfudz, KH. Yahya Cholil Staquf, KH. Zulfa Mustofa, KH. Abdul Ghaffar Rozin, KH. Muhammad Yusuf Chudlori, KH. Abdussalam Shohib, dan KH. Gudfan Arif.
Menariknya, dari sekian calon Ketua Umum PBNU, nama Prof. Nasaruddin Umar kerap diperdebatkan. Terlebih, oleh sebagian calon Ketua Umum yang ada. Sebabnya, karena Nasaruddin Umar sedang menjabat Menteri Agama.
“Kader NU yang sudah menjabat sebagai Menteri atau pejabat publik tidak perlu dipaksa atau memaksakan diri memimpin PBNU.” Demikian ungkapan salah satu calon Ketua Umum PBNU pada Juli lalu di Jakarta.
Bahkan, konon ada seorang elite politik yang sampai berbisik pada Presiden Prabowo Subianto. Nadanya serupa, memberitahu kalau Nasaruddin Umar terganjal AD/ART NU, kecuali mundur, dan di saat yang sama “menyodorkan” nama tertentu yang akan menjadi calon Ketua Umum PBNU.
Apakah “pelarangan” terhadap Prof. Nasaruddin Umar karena adanya “pengakuan” akan popularitasnya yang dpercaya dan diyakini mengungguli calon lain sehingga berpotensi menjadi ancaman, atau semata mengacu pada konstitusi NU?

Mini kidi--
Mari kita bahas kemungkinan di antara keduanya. Pertama, dalam teori kepemimpinan, tindakan seorang bakal calon yang meminta bakal calon lain untuk tidak dicalonkan atau mencalonkan diri pada Muktamar NU ke-35, mencerminkan upaya konsolidasi kekuasaan dan mitigasi kompetisi.
Sikap tersebut dapat dianalisis melalui dimensi pragmatisme kekuasaan, etika, dan strategi pengaruh. Jauh hari, sosiolog Max Weber menjelaskan kecenderungan sikap itu melaui teori Legal-Rational dan Legitimacy. Jika “permintaan” tidak maju, atau mundur dilakukan melalui tekanan di luar aturan main demokrasi atau organisasi, potensial merusak legitimasi otoritas yang akan dibangun.
Dalam kajian Psikologi, bakal calon yang sering membicarakan bakal calon lain: tidak fokus pada kapitalisasi gagasan kepemimpinannya, pertanda adanya ketakutan akan persaingan (insecurity), upaya monopoli kekuasaan, lemahnya jiwa demokratis, dan tidak siap menghadapi kompetisi yang adil.
BACA JUGA:Kiai Asep: Muktamar NU Harus Kembalikan Marwah Pesantren
Kedua, benarkah Prof. Nasaruddin Umar tidak bisa dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU karena terganjal AD/ART? Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama yang merupakan keputusan tertinggi organisasi, yang diterbitkan oleh PBNU pada Juli (2022), secara spesifik, pada BAB XVI mengatur tentang rangkap jabatan.
Pasal 51 ayat (4) berbunyi, bahwa Rais 'Aam, Wakil Rais 'Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Rais dan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, Rais dan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik.
Sumber:





