iklan HUT R!

Ngopi Pakai Uang Palsu, Warga Bungah Gresik Diamankan Polisi

Ngopi Pakai Uang Palsu, Warga Bungah Gresik Diamankan Polisi

Tersangka Heru Siswanto diamankan di Mapolsek Bungah atas dugaan mengedarkan uang palsu.--

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Polisi mengamankan seorang pria atas dugaan pengedaran uang palsu yang merugikan warga di wilayah Kecamatan Bungah, Gresik, Rabu 12 Agustus 2026. Pelaku diketahui bernama Heru Siswanto (49), warga Perumahan Griya Bungah Asri (GBA).

Kapolsek Bungah AKP Suhari mengatakan, pelaku telah membelanjakan uang palsu di sejumlah toko dan warung kopi sejak Sabtu 8 Agustus 2026. Aksinya pertama kali disadari pedagang warung kopi, M Sueb Said, di Dusun Lebak, Desa Indro.


Mini kidi--

“Pelaku membeli kopi dan rokok senilai Rp 33 ribu memakai uang palsu pecahan Rp 100 ribu, kemudian mendapat kembalian uang Rp 67 ribu,” kata AKP Suhari.

Tak berselang lama, pemilik warung sadar bahwa uang yang diberikan pelaku merupakan uang palsu. Dia lantas mengejar pelaku dan menemukannya di Pasar Legowo, usai belanja mi instan di sebuah toko.

BACA JUGA:Awas! Pengedar Uang Palsu Berkeliaran, Nenek Penjual Jamu di Gandusari Tertipu Rp300 Ribu

Pelaku disebut membeli enam bungkus mi instan seharga Rp 20 ribu, memakai uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan mendapat kembalian uang asli Rp 80 ribu.

“Setelah menemukan pelaku, saudara Sueb menghubungi Polsek Bungah, selanjutnya saudara Heru diamankan untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, pelaku diketahui mendapat uang palsu dari toko online Shopee. Ia disebut membeli tujuh lembar uang palsu pecahan 700 ribu untuk dipakai bertransaksi.


Gempur Rokok Illegal--

“Setiap transaksi memakai uang palsu pecahan Rp 100 ribu, agar mendapat kembalian uang asli,” tutur Suhari.

Pelaku dijerat Pasal 375 atau Pasal 377 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan tindak pidana mengedarkan uang palsu. Saat ini, polisi pun masih terus mendalami kasus tersebut. (rez)

Sumber:

Berita Terkait