iklan HUT R!

Dituntut 9 Tahun Tanpa Denda, Victor Gerald Klaim Dijebak Usman Ali

Dituntut 9 Tahun Tanpa Denda, Victor Gerald Klaim Dijebak Usman Ali

Terdakwa Victor Gerald usai menjalani sidang pembelaan di PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Terdakwa narkotika Victor Gerald menyampaikan pembelaan setelah dituntut 9 tahun penjara tanpa denda dan mengklaim menerima ekstasi dari Usman Ali sebagai pengganti utang Rp 17,5 juta.

Victor mengaku dirinya terjebak setelah menerima narkotika yang diberikan Usman Ali, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Awalnya saya menagih hutang ke Usman Ali sebesar Rp 17,5 juta. Katanya uang itu dipakai untuk mengurus sertifikat tanah. Waktu saya tagih dia malah memberi saya ekstasi. Saya terima dengan maksud saya pakai sendiri, bukan untuk saya jual," kata Victor di ruang sidang Tirta, PN Surabaya, Rabu 12 Agustus 2026.

Lebih lanjut, Victor menjelaskan dirinya tak menampik perbuatannya memang salah, tetapi saat itu mengaku sudah terdesak.

"Saya mengaku salah yang mulia. Untuk itu saya mohon diberi keringanan hukuman atas perbuatan saya. Karena saya dijebak sama Usman Ali," ujarnya.

BACA JUGA:Terlibat Jaringan Pengedar Sabu dan Ekstasi, Kurir di Surabaya Terancam Hukuman Seumur Hidup


Mini kidi--

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Nurcholis pernah dihukum perkara apa, Victor mengatakan perkara sabu. "Perkara sabu yang mulia," ucapnya.

Penasihat hukum Victor dalam pembelaannya meminta majelis hakim melihat perkara secara utuh. Menurut mereka, keterlibatan Usman Ali tidak bisa dipisahkan dari posisi Victor dalam perkara ini.

Victor disebut menerima narkotika tersebut setelah uang Rp 17,5 juta yang dipinjamkan kepada Usman tidak dikembalikan. Narkotika kemudian diberikan sebagai pengganti uang tersebut.

Penasihat hukum juga meminta hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul selama persidangan, termasuk bagaimana narkotika itu awalnya bisa berada dalam penguasaan Victor.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Parwati sebelumnya, Victor disebut menerima 50 butir tablet berbentuk Hello Kitty warna hijau dengan berat bersih 17,8 gram. Barang tersebut diserahkan melalui Mugtapi, yang disebut sebagai orang suruhan Usman Ali.

Perkara ini bermula saat Victor bertemu Usman Ali di sebuah klub di Surabaya pada 10 Januari 2026. Saat itu, Victor meminjamkan uang Rp 17,5 juta kepada Usman dengan kesepakatan akan dikembalikan dalam tiga hari.

BACA JUGA:Dua Kali Jadi Perantara Ekstasi di Diskotek Station, Gaffa Dituntut 6 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar


Gempur Rokok Illegal--

Namun, sampai jatuh tempo, uang tersebut tidak dikembalikan. Usman justru menawarkan narkotika jenis ekstasi sebagai pengganti utang.

Victor kemudian berkomunikasi dengan Mugtapi untuk menerima barang tersebut. Pada 23 Januari 2026, keduanya bertemu di kawasan Bronggalan, Surabaya.

Di lokasi itu, narkotika diletakkan di jok sepeda motor milik Victor. Tak lama setelah menerima barang, Victor ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan 50 butir tablet tersebut mengandung bahan aktif 2C-B dengan berat bersih 17,8 gram. Zat tersebut termasuk Narkotika Golongan I.

Victor kemudian didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jaksa juga menyiapkan dakwaan alternatif menggunakan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026. (jak)

 
 
 

Sumber:

Berita Terkait