Pemkab Jember Siapkan Layanan P4MI, Disnaker Catat 1.357 Pekerja Migran Berangkat
Kantor Disnaker Kabupaten Jember.--
JEMBER, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember menyiapkan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) lokal untuk mempermudah layanan dan perlindungan pekerja migran.
Saat ini, pendirian Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia masih menunggu persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Kantor dan gedungnya sudah kami siapkan, tinggal menunggu lampu hijau dari Menpan RB," tutur Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kesempatan Kerja, dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember Juhenik, Jumat 7 Agustus 2026.
Selain itu, kehadiran P4MI diharapkan mempermudah calon pekerja migran mengurus dokumen tanpa harus ke Surabaya, Malang, atau Banyuwangi.
"Dengan adanya kantor P4MI di Jember, prosesnya akan jauh lebih dekat dan mudah. Masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya transportasi yang besar hanya untuk mengurus berkas," terang Juhenik.
BACA JUGA:Inflasi Jember Terjaga 2,53 Persen, Kilau Emas Melonjak, Harga Pangan Bersahabat

Mini kidi--
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember mencatat sebanyak 1.357 warga telah berangkat ke 20 negara tujuan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia resmi maupun jalur mandiri hingga awal Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.075 pekerja merupakan perempuan dan 282 lainnya laki-laki dengan tujuan utama Hong Kong, Taiwan, Jepang, Malaysia, dan Korea Selatan.
Menurut Juhenik, Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juga dirancang untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang dan penempatan pekerja migran secara nonprosedural.
"Kami ingin memastikan setiap warga berangkat dengan aman. Karena itu, sosialisasi jalur resmi terus digencarkan hingga ke desa-desa," tambahnya.
BACA JUGA:Merajut Ketangguhan Sejak Dini, Cerita Hangat Kunjungan Palang Merah Jepang di Jember

Gempur Rokok Illegal--
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Jember menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soebandi, Rumah Sakit Umum Daerah Balung, dan Rumah Sakit Umum Daerah Kalisat serta memperluas program pelatihan kerja.
Menurutnya, lembaga pelatihan kerja hanya bertugas memberikan pelatihan dan bukan memberangkatkan pekerja ke luar negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
"Pemberangkatan resmi hanya boleh dilakukan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia resmi, atau perusahaan yang menempatkan pekerjanya sendiri," tegasnya.
"Penanganan TPPO kami lakukan secara terpadu melalui Gugus Tugas TPPO mulai dari pencegahan, penindakan, hingga rehabilitasi. Sinergi ini demi memastikan saudara-saudara kita yang bekerja di luar negeri benar-benar terlindungi," pungkasnya. (fbr)
Sumber:




