iklan HUT R!

Mediasi Mentok, Gugatan Perdata Tersangka SK ASN Palsu Gresik Terus Berlanjut

Mediasi Mentok, Gugatan Perdata Tersangka SK ASN Palsu Gresik Terus Berlanjut

Proses mediasi gugatan perdata yang dilayangkan AP, tersangka kasus SK ASN palsu di Pengadilan Negeri Gresik.--

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Upaya mediasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH) buntut kasus penipuan dan pemalsuan SK ASN, mentok di Pengadilan Negeri (PN) GRESIK. Proses hukum gugatan perdata itu dipastikan berlanjut lantaran para pihak tak menemukan jalan tengah. 

Gugatan itu dilayangkan tersangka kasus SK ASN bodong Pemkab Gresik, Agus Priyono alias AP, terhadap terdakwa dalang penipuan SK ASN Antoni dan istrinya Rossika, beserta Kapolres Gresik, Kajari Gresik, hingga Kepala BKPSDM Gresik. 

BACA JUGA:Sidang SK ASN Palsu Diwarnai Saling Sangkal di PN Gresik, Terdakwa Tuding AP Terima Upah

AP meminta ganti rugi mencapai Rp 2,490 miliar, atas status tersangka yang ia nilai telah mencemarkan nama baiknya. Proses mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Gresik itu pun dihadiri seluruh pihak tergugat. 


Mini kidi--

Salah satunya yang hadir yakni BKPSDM Gresik Agung Endro Nugroho Setyo Utomo, yang mengaku masih kebingungan dengan maksud gugatan AP tersebut. 

“Sejak awal kami tidak tahu-menahu maksud gugatan tersebut. Namun kami tetap mengikuti dan menghormati prosesnya," kata Agung, Rabu 5 Agustus 2026.

BACA JUGA:Tersangka Kasus SK ASN Palsu Gresik Gugat Perdata Sejumlah Pihak, Mediasi Berlangsung di Pengadilan Negeri

Sebaliknya, Agung justru merasa pihaknya yang paling dirugikan dalam kasus yang melibatkan belasan korban dengan kerugian Rp1,5 miliar tersebut. Sebab, ia merasa tak ikut terlibat, namun turut terseret dalam kasus tersebut. 

“Saya pribadi tidak pernah berinteraksi dengan keduanya (Agus dan Antoni). Apalagi dituduh menerima keuntungan, itu sama sekali tidak benar," ucapnya.

BACA JUGA:Sejumlah Kades Ikut Jadi Korban Penipuan SK ASN Pemkab Gresik, Uang Ratusan Juta Amblas

Kuasa hukum Antoni dan Rossika, Debby Puspita Sari, menyebut, AP diuntungkan dalam proses berlangsungnya praktik penipuan tersebut. Ia disebut kerap kali meminta fee keuntungan berkisar Rp 25 juta untuk tiap korban. 


Gempur Rokok Illegal--

"Dia juga ikut untung kok meminta ganti kerugian. Kami bisa membuktikan bahwa AP murni meminta fee karena sudah membujuk banyak korban," tuturnya. 

Sumber: