Pencurian Aset Publik Marak, DPRD Surabaya Desak Pemkot Perkuat Mitigasi Risiko

Pencurian Aset Publik Marak, DPRD Surabaya Desak Pemkot Perkuat Mitigasi Risiko

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Eri Irawan menyoroti maraknya pencurian aset publik.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.IDKomisi C DPRD Kota Surabaya mendesak Pemkot Surabaya memperkuat mitigasi risiko pencurian aset publik menyusul maraknya kehilangan fasilitas umum di berbagai lokasi, Senin 3 Agustus 2026.

Maraknya kasus pencurian fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota Surabaya mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif.

Komisi C DPRD Kota Surabaya mendesak pemerintah kota tidak sekadar mencatat inventaris, tetapi membangun sistem pengamanan aset yang terintegrasi serta menindak tegas jaringan penadah barang curian.

BACA JUGA:DLH Surabaya Tempuh Jalur Hukum usai 45 Fasilitas Umum Aset Pemkot Hilang, Siapkan Hadiah Rp300 Ribu

Sorotan tersebut mengemuka setelah dua unit kursi besi berlogo Pemkot Surabaya milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ditemukan petugas Satpol PP di sebuah lapak penampung barang bekas di Jalan Kaliwaron beberapa waktu lalu.

Temuan itu menambah daftar kehilangan aset publik di Kota Pahlawan. Sebelumnya, pagar pembatas jalan dan tiang lampu di kawasan Jalan Ketabang Kali, seberang Grand City Mall hingga jembatan penghubung Surabaya Plaza, juga dilaporkan hilang.


Mini kidi--

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Eri Irawan menegaskan, aset daerah memiliki dua dimensi penting yang tidak dapat dipisahkan.

Pertama, aset yang dibiayai melalui APBD wajib dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, maupun keuangan. Kedua, aset tersebut berfungsi sebagai sarana pelayanan publik yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Secara nominal, harga satu kursi besi yang dikelola DLH mungkin tidak seberapa jika dibandingkan dengan gedung atau lahan strategis. Namun, nilai manfaatnya sangat besar," ujar Eri.

Menurut Eri, kursi taman merupakan bagian dari ruang publik yang dimanfaatkan warga untuk beristirahat, berinteraksi, berolahraga, hingga berkumpul bersama keluarga. Hilangnya satu fasilitas berarti menurunkan kualitas pelayanan publik yang menjadi hak masyarakat.

Karena itu, Komisi C menilai pencurian fasilitas umum tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa karena dampaknya dirasakan secara kolektif oleh masyarakat.

"Setiap aset yang hilang memaksa pemerintah mengalokasikan ulang anggaran untuk penggantian. Akibatnya, APBD yang seharusnya bisa dipakai membangun fasilitas baru justru habis hanya untuk mengganti barang yang dicuri," jelasnya.

Merespons kondisi tersebut, DPRD mendorong Pemkot Surabaya segera memperketat mitigasi risiko kehilangan aset. Pengawasan diminta tidak berhenti pada pencatatan inventaris, tetapi diwujudkan melalui langkah nyata di lapangan.

Sumber:

Berita Terkait