BPN Tulungagung Percepat Sertifikasi MBR, Gandeng Pemkab dan 11 Pemerintah Desa

BPN Tulungagung Percepat Sertifikasi MBR, Gandeng Pemkab dan 11 Pemerintah Desa

Rapat Koordinasi Pembahasan Sertipikasi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kantor Pertanahan Tulungagung.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten TULUNGAGUNG mempercepat legalisasi aset masyarakat melalui program sertifikasi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan menggandeng Pemkab TULUNGAGUNG dan 11 pemerintah desa, Jumat 31 Juli 2026.

Langkah tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Pembahasan Sertifikasi MBR yang digelar di Aula Kantah Kabupaten Tulungagung sebagai bagian dari Program Strategis Pertanahan Tahun 2026, khususnya Sertipikasi Lintas Sektor Program 3 Juta Rumah.

Program tersebut bertujuan mempercepat penerbitan sertipikat tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar memperoleh kepastian hukum atas aset yang dimiliki.

BACA JUGA:PTSL Digenjot, Kantah Tulungagung Bedah Kendala Lapangan

Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung Gatot Suyanto dan dihadiri Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung bersama kepala desa yang menjadi lokasi pelaksanaan program.

Sebanyak 11 desa yang menjadi sasaran program tersebut, yakni Desa Kepuhrejo Kecamatan Ngantru, Desa Demuk, Kalidawe, dan Sumberbendo Kecamatan Pucanglaban, Desa Jenglungharjo Kecamatan Tanggunggunung, Desa Krosok, Nglurup, Nyawangan, Picisan, dan Talang Kecamatan Sendang, serta Desa Sumberagung Kecamatan Rejotangan.

Dalam rapat tersebut, peserta membahas validasi data calon penerima manfaat, kesiapan administrasi tingkat desa, hingga strategi percepatan pelaksanaan sertipikasi agar program berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kepala Kantah Tulungagung Gatot Suyanto menegaskan, keberhasilan program tersebut bergantung pada sinergi seluruh pihak, mulai pemerintah daerah, pemerintah desa, hingga masyarakat.

"Melalui sinergi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Desa, kami optimistis percepatan sertipikasi tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dapat terlaksana secara optimal. Dengan sertipikat yang dimiliki, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya, sehingga memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan nilai manfaat aset tersebut," ujar Gatot Suyanto.


Gempur Rokok Illegal--

Ia menambahkan, koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar seluruh tahapan program berjalan efektif dan sesuai target.

"Kami ingin memastikan setiap proses mulai dari pendataan, verifikasi hingga penerbitan sertipikat berjalan dengan baik. Dukungan seluruh pemangku kepentingan akan menjadi modal penting untuk menyukseskan Program Strategis Pertanahan Tahun 2026 sekaligus mendukung Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah," tambahnya.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung berharap pelaksanaan Sertipikasi MBR dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah dan mendukung kesejahteraan keluarga berpenghasilan rendah. (fir/fai) 

Sumber:

Berita Terkait