Menko Kumham Imipas Minta Masyarakat Tidak Main Hakim Sendiri terhadap Pelaku Kejahatan
Ilustrasi aksi main hakim sendiri warga terhadap terduga pelaku kejahatan yang kian marak di Indonesia. --
PANGKALPINANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Republik Indonesia Yusril Ihza Mahendra menegaskan masyarakat tidak boleh main hakim sendiri terhadap pelaku tindak kejahatan karena melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Rabu 29 Juli 2026.
"Masyarakat tidak boleh main hakim sendiri terhadap orang-orang diduga melakukan pencurian, perampokan, begal dan tindak kejahatan lainnya," kata Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri Wisuda XXXVII Universitas Bangka Belitung (UBB) di Balun Ijuk, Kabupaten Bangka.
BACA JUGA:Soroti Aksi Main Hakim Sendiri, Pakar Hukum: Masyarakat Geram dengan Pencurian yang Berulang
Menurutnya, belakangan ini muncul keresahan di masyarakat akibat maraknya kasus begal, perampokan, pencurian, dan tindak kriminal lainnya. Namun, persoalan yang juga mengkhawatirkan adalah tindakan massa yang menangkap, memukuli, menyiksa, bahkan menyebabkan terduga pelaku meninggal dunia.
"Ini menimbulkan persoalan-persoalan baru karena tindakan main hakim sendiri tersebut tidak sesuai dengan aturan berlaku. Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menghormati hak asasi manusia dan mentaati aturan-aturan berlaku," ujarnya.
Ia mencontohkan kasus di Bali beberapa waktu lalu, ketika seorang warga yang diduga mencuri ayam ditangkap warga, kemudian dipukuli dan disiksa hingga meninggal dunia.

Gempur Rokok Illegal--
"Ini sangat miris sekali bahwa nyawa satu ekor ayam sama dengan nyawa manusia dan kasus-kasus seperti ini banyak sekali terjadi di daerah lainnya," katanya.
Selain itu, Yusril mengimbau seluruh jajaran pemerintah, kepolisian, dan pemerintah daerah untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.
"Masyarakat jangan main hakim sendiri, tetapi menegakkan hukum dengan menyerahkan pelaku kepada aparat kepolisian untuk menjalankan proses hukum berlaku," tegasnya.
Sumber: antaranews.com



