iklan bhayangkara2

Korupsi di KBS Tuai Reaksi Keras Anggota DPR RI, Minta Diusut Tuntas

Korupsi di KBS Tuai Reaksi Keras Anggota DPR RI, Minta Diusut Tuntas

Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv.--

JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv meminta penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi dana pakan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) sebesar Rp10,2 miliar serta memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran periode 2016–2024, Jumat 24 Juli 2026.

Legislator Partai NasDem dari Dapil Jawa Barat II ini menyatakan, dugaan penyelewengan yang berlangsung selama delapan tahun harus diusut secara menyeluruh tanpa pandang bulu.

"Saya mendukung penuh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut perkara ini secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Penyidikan tidak boleh berhenti pada satu orang. Semua pihak yang diduga mengetahui penyimpangan anggaran KBS harus diperiksa," tegasnya.

BACA JUGA:Kejati Jatim Dalami Keterlibatan Pihak Lain Kasus Korupsi KBS, Soroti Eks Dirut Rangkap Tiga Jabatan

Ia menambahkan, apabila nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, para pelaku harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kita tetap menghormati asas praduga tidak bersalah karena penetapan tersangka belum merupakan putusan bersalah. Namun, jika seluruh dakwaan terbukti di pengadilan, tidak boleh ada hukuman ringan," ujarnya.

Menurut Rajiv, dugaan korupsi dana pakan satwa berdampak pada menurunnya kualitas pengelolaan KBS. Dampak tersebut antara lain terlihat dari fasilitas yang kotor dan rusak, kondisi satwa yang kurang sehat, hingga kematian satwa yang diduga akibat tidak memperoleh perawatan secara optimal.

BACA JUGA:Wali Kota Eri Cahyadi Usut Tuntas Skandal KBS, Eks Dirut Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

"Korupsi uang pakan satwa adalah perbuatan yang sangat kejam karena yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga hak dasar satwa untuk mendapatkan makanan, perawatan kesehatan, dan lingkungan hidup yang layak," katanya.

Rajiv menilai perkara tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi merugikan aspek biologis, kesejahteraan satwa, serta upaya konservasi yang nilainya tidak dapat diukur hanya dengan rupiah.

Ia menjelaskan Kebun Binatang Surabaya merupakan lembaga konservasi di luar habitat alami (ex situ) yang memiliki fungsi penyelamatan satwa dan pemeliharaan cadangan genetik, bukan sekadar tempat rekreasi atau badan usaha milik daerah.

Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023, pengelolaan lembaga konservasi untuk kepentingan umum wajib dilakukan berdasarkan prinsip etika dan kesejahteraan satwa.


Gempur Rokok Illegal--

Karena itu, dugaan pengurangan maupun penyelewengan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pakan, kesehatan, kebersihan kandang, dan perawatan satwa juga harus ditelaah dari perspektif pelanggaran kewajiban konservasi.

Sumber: antaranews.com