iklan bhayangkara2
Pildun Banner

Malam Ini Yusril Temui Ormas Islam di MUI untuk Klarifikasi Kasus Abdul Karim

Malam Ini Yusril Temui Ormas Islam di MUI untuk Klarifikasi Kasus Abdul Karim

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (22/7/2026).--

JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra akan menemui sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan klarifikasi terkait kasus deportasi warga Palestina sekaligus buronan Interpol, Abdul Karim Raeq Miqdad, Rabu 22 Juli 2026.

Yusril mengatakan MUI telah meminta pemerintah memberikan penjelasan resmi mengenai deportasi Abdul Karim ke Siprus sehingga pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

"Malam ini jam 7 saya akan menemui ormas-ormas Islam di kantor Majelis Ulama Indonesia," ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta.

Selain menyampaikan penjelasan, Yusril mengaku ingin mendengarkan pandangan dan masukan dari berbagai ormas Islam terkait penanganan perkara tersebut.

BACA JUGA:Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama Palestina maupun Aktivis Gaza

Menurutnya, dialog dengan organisasi Islam akan terus dilakukan apabila terdapat perkembangan baru dalam proses hukum Abdul Karim.

Sebelumnya, Abdul Karim ditangkap di wilayah Tangerang, Banten, pada Kamis (16/7/2026) setelah Interpol Siprus menerbitkan red notice terhadap dirinya. Sehari kemudian, ia dideportasi ke Siprus untuk menjalani proses hukum.

Yusril menjelaskan Abdul Karim akan diadili di Pengadilan Siprus setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme berdasarkan alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan oleh otoritas setempat.


Gempur Rokok Illegal--

Ia juga memastikan Abdul Karim tidak akan diserahkan Pemerintah Siprus kepada Israel sebagaimana narasi yang beredar di media sosial. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri akan menyampaikan nota diplomatik kepada Pemerintah Siprus guna memperoleh jaminan tidak akan ada deportasi lanjutan terhadap Abdul Karim.

Dalam kesempatan itu, Yusril kembali menegaskan Abdul Karim bukan merupakan ulama Palestina maupun aktivis kemanusiaan di Jalur Gaza. Berdasarkan hasil verifikasi identitas, Abdul Karim merupakan warga negara Palestina yang bergerak di bidang bisnis, telah tinggal di Indonesia selama sekitar tiga tahun, serta telah menikah dan memiliki anak.

Sumber: antaranews.com