iklan bhayangkara2
Pildun Banner

Kesandung Kasus Nikah Siri, Anggota DPRD Blitar Di-PAW

Kesandung Kasus Nikah Siri, Anggota DPRD Blitar Di-PAW

Hendi Budi Yuantoro usai diambil sumpah dan janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar.--

BLITAR, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Anggota DPRD Kabupaten Blitar Suwondo resmi diberhentikan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) dan posisinya digantikan Hendi Budi Yuantoro dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Rabu 22 Juli 2026.

Pergantian antarwaktu dilakukan setelah partai pengusung memberikan sanksi kepada Suwondo yang tersandung kasus dugaan nikah siri dan penelantaran anak.

Menurut Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Blitar yang juga Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi, pelaksanaan pergantian antarwaktu merupakan tindak lanjut atas keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

"Keputusan PAW sudah menjadi ranah DPP pusat. Kami di daerah hanya melaksanakan dan menindaklanjuti instruksi dari pusat," kata Supriadi.

BACA JUGA:Anggota Polres Blitar Kota Dipecat usai Terlibat Kasus Sabu-sabu


Gempur Rokok Illegal--

Selain itu, Hendi Budi Yuantoro yang sebelumnya pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Blitar kembali mengisi kursi legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

"Saya hanya menjalankan instruksi partai. Bukan karena apa-apa. Kebetulan memang di daerah pemilihan yang sama," kata Hendi Budi Yuantoro.

BACA JUGA:Hearing dengan DPRD, Dispora Kota Blitar Tetap Ngeyel Emoh Cairkan Dana Hibah KONI

Sementara itu, Hendi Budi Yuantoro akan bertugas di Komisi II DPRD Kabupaten Blitar yang membidangi sektor pertanian, pangan, dan perekonomian.

Ia menyatakan penguatan ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas yang akan dikawal sejalan dengan kebijakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan serta memberikan perhatian terhadap keberlangsungan media di tengah disrupsi. (dul)

 
 
 

Sumber: