KPK Periksa Empat Tersangka Kasus Dana Hibah Pemprov Jawa Timur
Juru bicara KPK Budi Prasetyo.--
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat tersangka dalam penyidikan dugaan Korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 22 Juli 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, empat tersangka yang diperiksa yakni MM selaku anggota DPRD Jawa Timur, serta AY, MF, dan RWR yang berstatus sebagai pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, MM merupakan M Mahrus alias Mahrus Ali. Sementara tiga tersangka lainnya adalah Achmad Yahya (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR).
BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim Rp 12,08 M, Hasanuddin Dibui 2 Tahun 4 Bulan
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak.
BACA JUGA:Sekda Adhy Karyono Benarkan Tiga ASN Pemprov Jatim Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah Pokmas
Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara tersebut. Namun, penyidikan terhadap satu tersangka, Kusnadi, dihentikan pada 16 Desember 2025 karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Gempur Rokok Illegal--
Dengan demikian, saat ini terdapat 20 tersangka yang masih diproses. Mereka terdiri atas tiga penerima suap dan 17 pemberi suap yang berasal dari unsur anggota DPRD, pejabat daerah, kepala desa, hingga pihak swasta dari sejumlah kabupaten di Jawa Timur.
Hingga 21 Juli 2026, KPK telah menahan empat tersangka dalam perkara tersebut, yakni Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, dan Jodi Pradana Putra. Pemeriksaan terhadap empat tersangka pada Rabu (22/7/2026) dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur.
Sumber: antaranews.com





