iklan bhayangkara2
Pildun Banner

Bobol Harta Pelanggan, Eks Terapis Superior Spa Divonis 2,5 Tahun Penjara

Bobol Harta Pelanggan, Eks Terapis Superior Spa Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terapis Superior Spa Nur Hasannah kembali mengenakan rompi tahanan usai sidang putusan di PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Mantan terapis Superior Spa, Nur Hasannah Prasetya, divonis 2 tahun 6 bulan penjara karena terbukti mencuri harta milik pelanggan bernama Tonny Soegiono, Rabu 15 Juli 2026.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Purnomo Hadiyarto membacakan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.

"Menyatakan terdakwa Nur Hasannah Prasetya binti Djoko Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ucap hakim.

Sementara itu, putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Hasanudin Tandilolo yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama tiga tahun.

BACA JUGA:Terapis Superior Spa Embat Duit Pengusaha Surabaya, Pengacara: Ada Hubungan Spesial


Gempur Rokok Illegal--

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, M. Zulfan Badru Naja dan Sujud Rahmatullah, serta Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," ujar penasihat hukum dan jaksa secara bergantian di hadapan majelis hakim.

Sebelum sidang dimulai, Nur Hasannah didampingi keluarganya dan selama persidangan lebih banyak tertunduk serta sesekali berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai mendengar putusan dibacakan.

Usai sidang, perempuan yang mengenakan rompi tahanan itu kembali digiring petugas menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Surabaya.

BACA JUGA:Terapis Superior Spa Ngaku Habiskan Duit Curian untuk Hotel hingga Foya-Foya

Sebelum dibawa pergi, ia sempat memeluk anggota keluarganya, termasuk buah hatinya yang telah menunggu di luar ruang sidang.

Kasus ini bermula ketika Nur Hasannah yang saat itu bekerja sebagai terapis didakwa mencuri barang milik pelanggan bernama Tonny Soegiono.

Atas perbuatannya, ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.

 
 

Sumber:

Berita Terkait